Di dalam dunia
bisnis, pengupahan merupakan hal yang sewajarnya sebagai bentuk kompensasi atas
kontribusi yang diberikan pekerja atau buruh kepada perusahaan. Jadi ketika
perusahaan1 merekrut
pekerja/ buruh yang diharapkan adalah pekerja/buruh tersebut dapat menjalankan
serangkaian pekerjaannya untuk menghasilkan barang atau jasa yang mendukung
kegiatan usaha sehingga menghasilkan keuntungan bagi perusahaan. Keuntungan
yang didapat dapat digunakan2 perusahaan
untuk memberikan kompensasi berupa upah3
kepada pekerja/buruh.
Hal tersebut seiring dengan definisi upah pada uu no 13 tahun 20034 pada pasal 1 ayat 30 tentang ketenaga kerjaan yang berbunyi :
“Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan”.
Kontribusi pekerja kepada perusahaan dengan menjalankan pekerjaannya kemudian dapat disebut sebagai kinerja atau juga dapat disebut sebagai produktivitas. Semakin baik kinerja dan produktivitasnya maka sudah selayaknya pekerja/buruh mendapat upah yang lebih baik dibanding pekerja/buruh yang rendah kinerja dan produktivitasnya.
Pemerintah sebagai pihak yang independen, mengeluarkan Upah Minimum Regional (UMR) yang bertujuan untuk mengatur sistem pengupahan yang seharusnya diberikan oleh suatu perusahaan kepada para pekerja. Dari namanya saja sudah dapat diketahui bahwa upah minimum tersebut berbeda-beda pada masing-masing daerah. Hal ini dikarenakan adanya perbedaan kultur sosial pada masing-masing daerah.
Telah dikatakan diatas bahwa pengupahan yang didasarkan pada UMR amatlah berkaitan dengan produktivitas seseorang. Menurut Dewan Produktivitas Nasional (DPN) didefinisikan secara filosofis sebagai sikap mental yang selalu mempunyai pandangan bahwa mutu kehidupan hari ini harus lebih baik dari hari kemarin dan hari esok lebih baik dari hari ini yang pada dasarnya harus memenuhi unsur efektifitas, efisien dan kualitas.
Produktivitas dipengaruhi oleh faktor-faktor baik tingkat makro, mikro maupun bagi tiap individu. Pada tingkat makro terdapat faktor stabilitas politik dan keamanan, kondisi sumber daya (manusia, alam dan energi), pelaksanaan pemerintah, kondisi infrastruktur berupa transportasi dan komunikasi, dan sosial dan budaya. Pada tingkat mikro, faktor internal meliputi sumber daya manusia, teknologi, manajemen dan struktur modal. Selain faktor internal terdapat juga faktor eksternal meliputi kebijaksaan pemerintah, kondisi politik, sosial, ekonomi dan hankam. Pada tingkat individu terdapat faktor sikap mental (budaya produktif), pendidikan, ketrampilan, kompetensi dan apresiasi terhadap kinerja.
Ukuran produktivitas biasanya didasarkan pada hasil dari Input (I) dibagi Output (O). Input dan output dalam produktivitas memiliki hubungan lurus atau sebanding, yakni semakin besar input dan semakin kecil output maka produktivitasnya semakin besar dan begitu pula sebaliknya. Selain itu produktivitas juga dapat dideskripsikan sebagai berikut :
Hal tersebut seiring dengan definisi upah pada uu no 13 tahun 20034 pada pasal 1 ayat 30 tentang ketenaga kerjaan yang berbunyi :
“Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan”.
Kontribusi pekerja kepada perusahaan dengan menjalankan pekerjaannya kemudian dapat disebut sebagai kinerja atau juga dapat disebut sebagai produktivitas. Semakin baik kinerja dan produktivitasnya maka sudah selayaknya pekerja/buruh mendapat upah yang lebih baik dibanding pekerja/buruh yang rendah kinerja dan produktivitasnya.
Pemerintah sebagai pihak yang independen, mengeluarkan Upah Minimum Regional (UMR) yang bertujuan untuk mengatur sistem pengupahan yang seharusnya diberikan oleh suatu perusahaan kepada para pekerja. Dari namanya saja sudah dapat diketahui bahwa upah minimum tersebut berbeda-beda pada masing-masing daerah. Hal ini dikarenakan adanya perbedaan kultur sosial pada masing-masing daerah.
Telah dikatakan diatas bahwa pengupahan yang didasarkan pada UMR amatlah berkaitan dengan produktivitas seseorang. Menurut Dewan Produktivitas Nasional (DPN) didefinisikan secara filosofis sebagai sikap mental yang selalu mempunyai pandangan bahwa mutu kehidupan hari ini harus lebih baik dari hari kemarin dan hari esok lebih baik dari hari ini yang pada dasarnya harus memenuhi unsur efektifitas, efisien dan kualitas.
Produktivitas dipengaruhi oleh faktor-faktor baik tingkat makro, mikro maupun bagi tiap individu. Pada tingkat makro terdapat faktor stabilitas politik dan keamanan, kondisi sumber daya (manusia, alam dan energi), pelaksanaan pemerintah, kondisi infrastruktur berupa transportasi dan komunikasi, dan sosial dan budaya. Pada tingkat mikro, faktor internal meliputi sumber daya manusia, teknologi, manajemen dan struktur modal. Selain faktor internal terdapat juga faktor eksternal meliputi kebijaksaan pemerintah, kondisi politik, sosial, ekonomi dan hankam. Pada tingkat individu terdapat faktor sikap mental (budaya produktif), pendidikan, ketrampilan, kompetensi dan apresiasi terhadap kinerja.
Ukuran produktivitas biasanya didasarkan pada hasil dari Input (I) dibagi Output (O). Input dan output dalam produktivitas memiliki hubungan lurus atau sebanding, yakni semakin besar input dan semakin kecil output maka produktivitasnya semakin besar dan begitu pula sebaliknya. Selain itu produktivitas juga dapat dideskripsikan sebagai berikut :
- Produktivitas (P) naik apabila Input (I) turun, Output (O) tetap
- Produktivitas (P) naik apabila Input (I) turun, Output (O) naik
- Produktivitas (P) naik apabila Input (I) tetap, Output (O) naik
- Produktivitas (P) naik apabila Input (I) naik, Output (O) naik tetapi jumlah kenaikan Output lebih besar daripada kenaikan Input.
- Produktivitas (P) naik apabila Input (I) turun, Output (O) turun tetapi jumlah penurunan Input lebih kecil daripada turunnya Output.
Input yang
berupa keahlian pekerja dalam mengolah sumber daya perusahaan dalam
menghasilkan sebuah output berupa barang atau produk yang bernilai jual akan
memperkuat daya saing perusahaan dalam pasar perdagangan yang kompetitif
seperti saat ini. Perusahaan yang telah exist dalam pasar5
pastinya akan melebarkan sayapnya dengan melakukan ekspansi hingga dapat
berdampak pada perluasan lapangan pekerjaan. Secara umum dapat dirinci sebagai
berikut:
- Keuntungan atau laba bagi para pemegang saham dan para investor.
- Pekerjaan dan upah bagi para pekerja.
- Barang-barang dan jasa-jasa yang berkualitas untuk para konsumen.
- Pajak dan pendapatan-pendapatan lain untuk Pemerintah Daerah dan Negara
DIPOSKAN OLEH DONSANTOSA DI 01.20
LABEL: ETIKA BISNIS
No.
|
Kesalahan
|
Perbaikan
|
1
|
Jadi ketika perusahaan
|
Jadi, ketika perusahaan
|
|
|
|
2
|
Keuntungan yang didapat dapat digunakan
|
Keuntungan yang didapat, dapat
digunakan
|
|
|
|
3
|
memberikan kompensasi berupa upah
|
memberikan kompensasi yang berupa
upah
|
|
|
|
4
|
pada uu no 13 tahun 2003
|
pada UU no. 13 tahun 2003
|
|
|
|
5
|
telah exist dalam pasar
|
telah ada di pasar
|
|
|
|