Minggu, 29 April 2012

The Reality of Decision-Making


Almost by definition decision-making is typical human activity, and therefore importantpsychological subject. The starting point of its classical conception within psychology could be tracedback to economy and mathematic, with ideas of human as rational economic being, and conceptualising decision making as choice between two or more alternatives, and as such being a separate event in space and time. Already in fifties Herbert Simon challenged such a view with his concept of bounded rationality, emerging from the joint effect of internal limitations of the human mind, and the structure of external environments in which the mind operates. During the last decades with the shift to the real word situations where decisions are embedded in larger tasks, becoming so part of the study of action, the lost rational human appeared again as efficient creature in the complex environment. Gigerenzer showed how heuristics help in this process.
Decision context does not influence only the values of choices, but also the values of outcomes, e.g. the amounts expressed as gains or losses. If choices are framed in such a way
that reference point is low on the scale of values, the gain will be greater in comparison with
high positioned reference point. Fifty Euros is a lot for poor and a little for rich. Framing effect contradict the invariance axiom of the utility theory, which demands that wording should not influence deciding, because preferences should be defined only with outcomes and connected probabilities, while because of framing effect different coding of outcomes (as gains or losses) change the outcomes assessment. This is evident in the famous Kahneman and Tversky task regarding efficacy of the health programmes expressed either as a number of survivors or as a number of victims. It seems that negative frames demand greater degree of cognitive processing and have longer response timesMain research work in the field of the so called naturalistic decision making was going on mainly in the frame of the crisis events and radically change the view of the nature of crisis decision making. It is not by chance, that US Army devoted a lot of resources and time to the study of these questions, e.g. in the project TADMUS (Tactical Decision Making UnderStress). Many bad decisions whose outcomes count in human lives demand this. Up to then decision-making researches study only one segment of the decision-making, the decision event. Main part of the decision making should be going on when decision maker (usually one person) overview known and defined set of choices, weight probable consequences of particular choice and then select one, depending on his goals and values, which should be stable and known. Researchers focused on the selection process of the best alternative.
Involved participants were usually inexperienced, e.g. students. But then psychology went out of the laboratory in the real life, joined firemen, police officers, medical staff, etc. that is experienced participants. Quite different image of the decision making appeared. Classical decision-making models were not adequately describing the situation. Decision makers focused on the definition of the situation, and on the base of their experience in similar previous events, while taking into account constraints of the given situation, choose the most adequate response. Possible responses were assessed on the base of the projection of their possible consequences into the future and search for the possible unwanted effects. If unwanted effects were not predicted, the response was selected. This new approach differs at least in three ways from the classical one, which emphasizes simultaneous assessment of a number of alternatives, being based on analytical methods of values and probabilities connection, and was searching for the optimal solutiondecision maker pays his attention mostly to situation assessment or to the discovering of the nature of the problem,
·         particular alternatives are judged successively with the help of mental simulation ofoutcomes, and
·         alternative is accepted if it is satisfying (not necessary optimal).
Fundamental difference lie in the fact that in everyday situations decisions are the part of the
larger tasks, which decision maker try to accomplish. In the laboratories decision-making was   going on outside the meaningful connections, while in reality it is the mean of achieving the wider goals. Decisions are the part of the broader tasks consisting of the problem definition, understanding of meaningful solutions, acting for goals achievement, and effects assessments.
As one of the researchers said , studying decision-making in dynamic, real time context changes it into the part of the study of action, and not study of choice. Decision making is the
matter of guiding and maintaining the continuous flow of behaviour directed toward the set of goals and not the set of separated events of choice dilemmas. Decision-making in reality is a joint function of two factors :
·         task characteristics, and
·         individual’s knowledge and experience relevant for the task.
Decision-making is often going on in stressful conditions. Stress is caused mainly by the
following characteristics of the situations, called stressors :
·         multiple information sources,
·         incomplete, conflicting information,
·         rapidly changing, evolving scenarios,
·         requirements for team coordination,
·         adverse physical conditions,
·         performance pressure,
·         time pressure,
·         high work/information load,
·         auditory overload/interference,
·         threat.
They represent important factors and conditions in decision-making, which often determine the nature of decision, consequent behaviours and their outcomes.

Conclusion From This Article
Decision making as one of the most characteristic human mental activity is shown to us – orbetter studies and thinking about it are showing this – as a very complex phenomenon. The image of the human decision maker is circling between irrationality and bounded rationality. If classical models of rational (economic) human took him from time and space, and put him with his decision making, that should be rational, but was not, into certain abstract frozen space, with the development of knowledge he is gradually coming back, to find himself in the theories of naturalistic decision making. The image of the alive concrete human, adapted to his environment, is exchanging its artificial abstract image.

REFERENCES
Ø  Betch, T.: The Nature of Intuition and Its Neglect in Research on Judgment and DecisionMaking.In Plessner H. ; Betsch C. and Betsch, T., eds.: Intuition in Judgment and Decision Making.LEA, New York, pp. 3–22, 2008,
Ø  Schraagen, J.M.; Klein, G. and Hoffman, R.: The Macrocognition Framework ofNaturalistic Decision Making.In Schraagen, J.M.; Militello, L.G.; Ormerod, T. and Lipshitz, R., eds.: Naturalistic DecisionMaking and Macrocognition. Ashgate, Aldershot, pp. 3-25, 2008,
Ø  Simon, H.: A behavioral model of rational choice.Quarterly Journal of Economics 69, 99–118, 1955,
Ø  Brehmer, B.: Strategies in real-time dynamic decision making.In Hogarth R., ed.: Insights in decision making: A tribute to Hillel J. Einhorn. University ofChicago Press, Chicago, pp. 262-279, 1990,

Senin, 02 April 2012

STEPS IN THE DECISIONS PROCESS


Everyone in an organization makes decisions, but decision making is particularly important in a manager’s job. Decision making is such an important part of all four managerial functions that decision making is said to be synonymous with managing. The complexity of managerial decision making ranges from routine choices to highly complicated issues. Students learn about thedecision-makingprocess and study models and guidelines for making effective programmed and nonprogrammed decisions.
A decision is a choice made from two or more alternatives. The decision-making process is a set of six steps that include identifying a problem, selecting an alternative, and evaluating the decision’s effectiveness. Many people take decisions depending just on their gut feeling. However, if the decision involves money or someone’s life, it is important to analyze the situation carefully before making the final decision.The consensus decision process is a useful method for a collaborative group to make decisions. The process includes the following key steps:
1.      Set the GoalThe collaborative group needs a clear end-in-mind. The first consensus decision is to determine the end goal. Without an agreed upon goal, collective consensus will be impossible. This can be accomplished through the collaborative group’s vision and mission statements developed in Step 1B: Setting Your Collaborative Group Up for Success: Tools for Determining Your Purpose(s).
2.      Create a VisionAsk a question that inspires vision. Here are some examples:
What is our ideal or preferred future?
What are the indicators of a good outcome? 
What would it look like if we got it right?
This can be accomplished by conducting a visioning activity with planning participants. Some example visioning activities can be found in Step 4 – Put Together an Informed Plan of the toolkit.
Additional ideas for constructing a good question can be found in the “Appreciative Inquiry” tool, which is located in the “Universal Community Organizing Concepts” section of the toolkit. When creating a vision, it helps to understand what is essential for the outcome to include and what is desired but not required.
3.      Gather InformationWhat information does the team need in order to make the best decision? Who has or where is this information, and how do we obtain it? This is addressed by the community readiness and needs and resources assessment tools in Step 2 of the toolkit – Get in the Know By Taking Stock.
4.      Brainstorm Possible Options and IdeasDevelop as many options as possible before narrowing the list of ideas. The example brainstorming tools listed on the following pages can be useful in completing this step in the consensus decision process. In addition, the facilitative leader ensures everyone understands the meaning of each idea before moving forward.
5.      Set Priorities for Possible Options and Ideas Using Relevant CriteriaOnce the group has brainstormed all of the possibilities, it’s time to prioritize the ideas. Using relevant criteria will help the group to prioritize ideas more objectively. The example consensus building tools listed on the following pages can be useful in completing this step in the consensus decision process.
6.      Make the decision as a team. The facilitative leader checks to make sure there is full consensus before assuming everyone supports the decision. One way to do this is to use a bus analogy: The bus is leaving the station. Can you get on board? If not, what will it take to get you on our bus?

The ABCs of consensus…
·         Address the issue (Steps 1 – 3)
·         Brainstorm all the possibilities (Step 4)
·         Come to consensus (Step 5 and 6)

Conclusion from this article
A decision is a choice made from two or more alternatives. The decision-making process is a set of six steps that include identifying a problem, selecting an alternative, and evaluating the decision’s effectiveness.The consensus decision process is a useful method for a collaborative group to make decisions. The process includes the following key steps:
Ø Set the Goal
Ø  Create a Vision
Ø  Gather Information
Ø  Brainstorm Possible Options and Ideas
Ø  Set Priorities for Possible Options and Ideas Using Relevant Criteria
Ø  Make the decision as a team

References
v  http://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=&source=web&cd=6&ved=0CEwQFjAF&url=http%3A%2F%2F202.121.48.120%2FDownload%2F015671d6-2191-41ea-91f5-e93060d7049c.doc&ei=VaRwT_WSBcvjrAfmwImgDg&usg=AFQjCNHDNbPSgHl8QJQVT0I9HiVnRAlBag&cad=rja
Tagliere, D. (1992). How to meet, think, and work to consensus. Pfeiffer, Amsterdam.

Jumat, 16 Maret 2012

Management Function


The functions of management uniquely describe managers' jobs. The most commonly cited functions of management are planning, organizing, leading, and controlling, although some identify additional functions. The functions of management define the process of management as distinct from accounting, finance, marketing, and other business functions. These functions provide a useful way of classifying information about management, and most basic management texts since the 1950s have been organized around a functional framework.
Increasingly, good practice points to incorporating stakeholder engagement activities into a company’s environmental and social management system. In practice this means making its management systematic by integrating it with core business activities. To achieve this, managers will need to identify critical points in the life of the project where stakeholder engagement will be needed, and determine who will deliver these actions and how they can be integrated with core business functions. This involves trying to work out how best to deliver and integrate a number of different aspects of engagement discussed in the previous sections, including:
·         Ongoing stakeholder analysis and the assessment of stakeholder concerns from a “risk” perspective
·         The hiring and training of community liaison officers
·         Consultation processes designed to meet the company’s own policies and/or compliance requirements of lenders and regulators
·         Input and suggestions received from stakeholders on project design and proposed mitigation measures
·         Grievance mechanisms that capture and respond to stakeholder concerns
·         The involvement of local stakeholders in project monitoring
·         Reporting information to stakeholders
Henri Fayol was the first person to identify elements or functions of management in his classic 1916 book Administration Industrielle et Generale. Fayol was the managing director of a large French coal-mining firm and based his book largely on his experiences as a practitioner of management. Fayol defined five functions, or elements of management: planning, organizing, commanding, coordinating, and controlling. Fayol argued that these functions were universal, in the sense that all managers performed them in the course of their jobs, whether the managers worked in business, military, government, religious, or philanthropic undertakings.
Fayol defined planning in terms of forecasting future conditions, setting objectives, and developing means to attain objectives. Fayol recognized that effective planning must also take into account unexpected contingencies that might arise and did not advocate rigid and inflexible plans. Fayol defined organizing as making provision for the structuring of activities and relationships within the firm and also the recruiting, evaluation, and training of personnel.
Management pioneers such as George Terry, Harold Koontz, Cyril O'Donnell, and Ralph Davis all published management texts in the 1950s that defined management as a process consisting of a set of interdependent functions. Collectively, these and several other management experts became identified with what came to be known as the process school of management.
According to the process school, management is a distinct intellectual activity consisting of several functions. The process theorists believe that all managers, regardless of their industry, organization, or level of management, engage in the functions of management. The process school of management became a dominant paradigm for studying management and the functions of management became the most common way of describing the nature of managerial work.
When hiring community liaison staff, consider people who will be able to develop and maintain good working relationships with the local communities. Since their job will involve listening and responding to local concerns and suggestions, qualities to look for include:
Good people and communication skills
A good understanding of the local language and community/cultural dynamics
Open-mindedness and respect for the views of others
A solution-oriented approach
A high integrity/degree of trustworthiness
A genuine commitment to the position and its goals

Conclusion
The management functions of planning, organizing, leading, and controlling are widely considered to be the best means of describing the manager's job as well as the best way to classify accumulated knowledge about the study of management. Although there have been tremendous changes in the environment faced by managers and the tools used by managers to perform their roles, managers still perform these essential functions.

References
https://www.acquisition.gov/appecontributors.doc


Rabu, 11 Januari 2012

AGAMA ISLAM DAN MASYARAKAT


A.    Dasar Pembentukan Keluarga dalam Islam
Perkawinan dari sudut pandang Islam merupakan sistem peraturan dari Allah SWT yang mengandung karunia yang besar dan hikmah yang agung. Melalui perkawinan dapat diatur hubungan laki-laki dan wanita ( yang secara fitrahnya saling tertarik ) dengan aturan yang khusus. Dari hasil pertemuan ini juga akan berkembang jenis keturunan sebagai salah satu tujuan dari perkawinan tersebut. Dan dari perkawinan itu pulalah terbentuk keluarga yang diatasnya didirikan peraturan hidup khusus dan sebagai konsekuensi dari sebuah perkawinan.
Islam telah memerintahkan dan mendorong untuk melakukan pernikahan. Diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud ra yang berkata bahwasanya Rosulullah SAW bersabda :
" Wahai para pemuda, barang siapa diantara kamu telah mampu memikul beban, maka hendaklah ia kawin, karena dengan menikah dapat menundukkan pandangan dan menjaga ke’hormatan’, dan barang siapa yang belum mampu hendaklah ia berpuasa, karena dengan puasa itu dapat menjadi perisai"
Dari pertemuan antara wanita dan pria inilah kemudian muncul hubungan yang berkait dengan kemaslahatan mereka dan kemaslahatan masyarakat tempat mereka hidup dan juga hubungannya dengan negara. Hal ini mengingat ciri khas pengaturan Islam ( syariat Islam ) atas manusia selalu mengaitkannya dengan masyarakat dan negara. Sebab definisi dari masyarakat sendiri adalah ‘ Kumpulan individu ( manusia ) yang terikat oleh pemikiran, perasaan dan aturan ( sistem ) yang satu ( sama )’5). Hal ini berarti dalam sebuah masyarakat mesti ada interaksi bersama antar mereka yang terjadi secara terus menerus dan diatur dalam sebuah aturan yang fixed. Rosulullah SAW telah menjelaskan status dan hubungan individu dengan masyarakat dengan sabdanya :
 " Perumpamaan orang-orang Muslim , bagaimana kasih sayang yang tolong menolong terjalin antar mereka, adalah laksana satu tubuh. Jika satu bagian merintih merasakan sakit, maka seluruh bagian tubuh akan bereaksi membantunya dengan berjaga ( tidak tidur ) dan bereaksi meningkatkan panas badan ( demam ) "
( HR Muslim )
 Oleh karena itu , Islam memandang individu-individu, keluarga, masyarakat dan negara sebagai umat yang satu dan memiliki aturan yang satu. Di mana dengan peraturan dan sistem nilai tersebut, manusia akan dibawa pada kehidupan yang tenang, bahagia dan sejahtera.
Menurut Shihab, beberapa faktor untuk membentuk keluarga sakinah: (a) Kesetaraan. Kesetaraan ini mencakup banyak aspek, seperti kesetaraan dalam kemanusiaan. (b) Musyawarah. Pernikahan yang sukses bukan saja ditandai oleh tidak adanya cekcok antara suami/istri karena bisa saja cekcok terjadi bila salah satu pasangan tidak bisa menerima semua yang dikehendaki oleh pasangannya. Dari berbagai problem rumah tangga, bimbingan dan konseling terhadap berbagai problem rumah tangga relevan dengan fungsi konseling keluarga Islam yaitu membantu agar klien dapat menjalani kehidupan berumah tangga secara benar, bahagia dan mampu mengatasi problem-problem yang timbul dalam kehidupan perkawinan. Oleh karena itu maka konseling keluarga khususnya yang islami pada prinsipnya berisi dorongan untuk menghayati kembali prinsip-prinsip dasar, hikmah, tujuan dan tuntunan hidup berumah tangga menurut ajaran Islam.

B.     Mawarits

Menurut bahasa mawaris adalah bentuk jama’ dari kata mirosun, yang berarti hal warisan. Sedangkan menurut istilah adalah perpindahan berbagai hak dan kewajiban tentang kekayaan orang meninggal dunia kepada orang lain yang masih hidup.   
Ilmu yang mempelajari hal waris lebih populer disebut faroid, yaitu ilmu yang mempelajari tentang siapa yang mendapaatkan warisan, siapa yang tidak mendapatkan, kadar yang diterima oleh tiap-tiap ahli waris, dan bagaimana cara pembagiannya. 
Sebab-sebab Seseorang Mendapatkan Harta Waris.  
a. Nasab atau adanya hubungan darah atau keturunan (Q.S. An Nisa’ {4} : 7).      
b. Mushoharoh, yaitu adanya ikatan pernikahan yang sah. Misalnya suami atau istri.          
c. Al Wala’ yaitu seseorang yang memerdekakan budak.     
Sabda Rasul : 
Artinya : Sesungguhnya hak wala’ (kekerabataan) itu untuk orang yang memerdekakan ( H.R. Bukhori Muslim).
d. Hubungan sesama Muslim, yaitu jika yang meninggal tidak memiliki ahli waris sebagaimana yang telah ditentukan oleh syari’ah.
Hal-hal Dapat Membatalkan Hak Waris Seseorang.  
a. Pembunuh. Orang yang membunuh keluarganya tidak mendapatkan bagian harta pusaka dari orang yang dibunuhnya. Sabda Rasul :    
Artinya : Orang yang membunuh tidak dapat mewarisi orang yang dibunuhnya (H.R. Nasai’i )
b. Hamba sahaya ( Status budak). Firman Allah :    
 Artinya :….. seorang hamba sahaya yang dimiliki yang tidak dapat bertindak terhadap sesuatupun ………..( Q.S. An Nahl {16} : 75) .  
c. Berbeda agama ( kafir ). Rasulullah bersabda yang artinya : “ Tidak mewarisi orang Islam akan orang yang bukan Islam. Demikian pula orang yang bukan Islam tidak dapat mewarisi orang Islam” ( H.R. Jama’ah ).
Ahli Waris      
Secara keseluruhan ahli waris yang mendapatkan harta pusaka ada 25 orang, yang terdiri dari 15 orang dari pihak laki-laki dan 10 orang dari pihak perempuan.
a. Pihak laki-laki :       
1). Anak lakilaki         
2). Cucu laki-laki dari anak laki-laki  
3). Ayah         
4). Kakek dari pihak ayah      
5). Saudara laki-laki sekandung         
6). Saudara laki-laki seayah   
7). Saudara laki-laki seibu      
8).. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung ( keponakan)    
9). Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah         
10). Saudara laki-laki ayah yang sekandung ( paman )          
11). Saudara laki-laki ayah se ayah    
12). Anak lai-laki saudara ayah yang laki-laki sekandung     
13). Anak laki-laki saudara ayah yang laki-laki seayah         
14). Suami      
15). Lali-laki yang memerdekakan budak.     

Jika lima belas orang tersebut di atas masih ada semuanya, yang diprioritaskan ada tiga , yaitu ;    
1). Ayah,        
2) Anak laki-laki        
3) Suami.        

b. Pihak Perempuan : 
1) Anak perempuan    
2) Cucu perempuan dari anak laki-laki          
3) Ibu 
4) Nenek dari pihak ayah       
5) Nenenk diri pihak ibu        
6) Saudara perempuan sekandung     
7) Saudara peremmpuan seayah         
8) Saudara peremouan seibu  
9) Istri
10) Perempuan yang memerdekakan budak  

Jika Sepuluh orang masih ada semua, maka yang diprioritaskan ada lima yaitu :     
1). Istri                       
2). Anak perempuan   
3). Cucu perempuan dari anak laki-laki         
4). Saudara perempuan sekandung    

Jika dua 25 orang masih ada semua, maka yang diprioritaskan adalah sebagai perikut :      
1). Ibu
2). Ayah         
3). Anak laki-laki       
4). Anak perempuan   
5). Suami atau istri     

5. Pembagian Ahli Waris.      
a. Ahli waris yang mendapatkan bagian tertentu (Furudhul Muqoddaroh)  
Bagian-bagian waris yang telah ditentukan oleh Al Qur’an adlah : 1/2, 1/4, 1/8, 2/3, 1/3, 1/6.        
6. Ahli waris yang mendapatkan 1/2 adalah :
a). Anak perempuan, apa bila sendirian tidak bersama saudara.        
b). Saudara perempuan tungal yang sekandung        
c). Cucu perempuan, jika tidak ada anak perempuan
d). Suami, Jika tidak ada anak atau cucu.      
2. Ahli waris yang mendapatkan bagian 1//4. yaitu : 
a). Suami, jika ada anak atau cucu     
b). Istri, jika tidak ada anak atau cucu.          
3. Ahli waris yang mendapatkan bagian 1/8 adalah ;
Istri, jika suami meninggalkan anak atau cucu.          
4. Ahli waris yang mendapatkan bagian 2/3 adalah :
a). Dua anak perempuan atau lebih, jika tidak ada anak laki-laki.     
b). Dua cucu perempuan atau lebi dari anak laki-laki, jika tidak ada anak perempuan.        
c). Dua saudara perempuan atau lebih yang sekandung        
d). Dua orang saudara perempuan atau lebih yang seayah, jika tidak ada saudara perempuan yang sekandung.
5. Ahli waris yang mendapatkan bagian 1/3 adalah :
a). Ibu, apabila yang meniggal tidak meninggalka anka atau cucu dari anak laki-laki dan tidak ada saudara.         
b). Dua orang saudara atau lebih, dari saudara yang seibu, baik laki-laki maupun perempuan.
6. Ahli waris yang mendapatkan bagian 1/6 adalah :
a). Ibu, apabila yang meninggal mempuanyai anak atau cucu dari anak laki-laki atau saudara lebih dari satu.        
b). Ayah, jika yang meninggal mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki.        
c). Nenek, jika yang meninggal sudah tidak ada Ibu 
d). Cucu perempuan dari pihak anak laki-laki, baik sendirian atau lebih, jika bersama anak perempuan.
b. Ahli waris ashobah 
Ahli waris ashobah adalah ahli waris yang memperoleh bagian berdasarkan sisa harta pusaka setelah dibagikan ahli waris yang lain. Ahli waris ashobah dapat menghabiskan semua sisa harta pusaka. Ashobah dibagi menjadi tiga yaitu :          
1. Ashobah binafsih, yaitu ahli waris yang mejadi ashobah dengan sendirinya, yaitu :        
a). Anak laki-laki        
b). Cucu laki-laki dari anak laki-laki  
c). Ayah         
d). Kakek dari pihak ayah      
e). Saudara laki-laki sekandung         
f). Saudara laki-laki seayah    
g). Anak laki-laki saudara laki-laki sekandung          
h). Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah         
i). Paman sekandung dari ayah          
j). Panan seayah dari ayah      
k). Anak laki-laki sekandung dari ayah         
l). Anak laki-laki paman seayah dari ayah     
2. Ashobah bil ghoiri, ahli waris yang menjadi ashobah karena sebab ahli waris yang lain mereka adalah : 
1). Anak perempuan, jika bersama saudara laki-laki.             
2). Cucu perempuan, jika bersama cucu laki-laki       
3). Saudara perempuan sekandung , jika bersama saudara laki-laki. 
4). Saudara perempuan seayah, jika bersama saudara laki-laki seayah          
3. Ashobah Ma’al ghoiri, ahli waris yang menjadi ashobah jika bersama ahli waris yang lain, yaitu :          
a). Saudara perempuan sekandung seorang atau lebih, jika bersama anak atau cucu perempuan.
b). Saudara perempuan seayah seorang atau lebih, jika bersama anak atau cucu perempuan yang seayah.

 Hukum Waris Adat dan Hukum Positif       
1. Hukum waris adat  
Hukum waris adat erat hubungannya dengan sifat dan bentuk kekeluargaan. Di Indonesia terdapat tiga bentuk kekeluargaan yaitu :   
a. Patrilinial, yaitu jalur keturunan ada pihak laki-laki. Oleh karena itu hak waris pun hanya berlaku phak laki-laki saja. Sistem ini berlaku pada masyarakat daerah Batak, Ambon, Irian Jaya dan Bali.          
b. Matrilinial, yaitu jalur keturunan ada pada pihak perempuan atau ibu. Karena itu yang berhak atas waris pun hanya anak perempuan. Sisitem ini berlaku pada masyarakat Minagkabau.
c. Parental, yaitu jalur keturunan ada antara aqyah dan ibu punya peran yang sama. Karena itu warisasan pun laki-laki maupun perempuan memperoleh bagiannya. Sistem ini berlaku sebagian besar masyarakat Indonesia.       

2. Hukum waris positif          
Di Indonesia ada dua sistem penyelesaian waris, yaitu pertama, menggunakan KUH Perdata, Buku I dari pasal 830 hingga pasal 1130.Kewenangannya ada pada Pengadilan Negeri. Kedua,UU No. 7 th. 1989. Undang-undang ini khususnya berlaku bagi umat Islam dalam menyelesaikan pewarisan. Wewenagnya ada di pihak Pengadilan Agama. Adapun peranan Pengadilan Agama adalah :
a. Menentukan para ahli waris           
b. Menentukan harta peniggalan        
c. Menentukan bagian masing-masingahli waris        
d. Pelaksana dalam pembagian harta peninggalan tersebut.  
Pada dasarnya sebagian pasal Undang-undang No. 7 tahun 1989 , merupakan implementasi dari hukum Islam, misalnya :       
a. Bab III Pasal 176 – 182, tentang ketentuan para ahli waris ( dzawil furud ).       
b. Pasal 173.3 Bab II, terhalangnya hal waris bagi pembunuh untuk menerima harta waris dari yang terbunuh.     
c. Pasal 171 Bab I, Jika orang yang meninggal tidak mempunyai ahli waris, maka harta bendanya masuk ke Baitul Mal dan dipergunakan untuk kepentinga umat Islam.           

C.    Pembentukan Masyarakat Islam:
·         Pengertian Masyarakat

Masyarakat adalah kumpulan sekian banyak individu kecil ataubesar yang terikat oleh satuan, adat ritus atau hukum khas dalamhidup bersama.– J.L. Gillin dan J.P. Gillin mengatakan bahwa masyarakat adalahkelompok manusia yang tersebar dan memiliki kebiasaan, tradisi,sikap dan perasaan persatuan yang sama– R. Linton seorang ahli antropologi mengemukakan bahwamasyarakat adalah setiap kelompok manusia yang telah cukuplama hidup dan bekerja sama, sehingga mereka itu dapatmengorganisasikan dirinya dan berfikir tentang dirinya sebagaisatu kesatuan sosial dengan batas-batas tertentu.11– Sedangkan masyarakat dalam perspektif islam, Ada banyak katayang dipergunakan di dalam Al-Qur'an untuk menunjukkan kepadamasyarakat atau kumpulan manusia, antara lain : Qawm, ummah,syu'ub dan qabail. Di samping itu Al-qur'an juga memperkenalkanmasyarakat dengan sifat-sifat tertentu seperti al-mala', al- mustakbirun, al-mustadh'afun dan lain-lain. Al-Qur'an banyaksekali berbicara tentang masyarakat, hal ini disebabkan karenafungsi utama kitab suci ini adalah mendorong lahirnya perubahanperubahanpositif di dalam masyarakat.
Karena itu tidak berlebihanjika dikatakan bahwa, "Al-Qur'an adalah kitab/buku pertama yangmemperkenalkan hukum-hukum kemasyarakatan ".Islam juga mengakui akan kelompok-kelompok manusia dansuku bangsa akibat pengaruh alam dan sosio-budaya. Dalam islamkonsep masyarakat disebut "Ummat (masyarakat Islam) yangmempunyai arti sangat luas tanpa dibatasi oleh suku, ras, golongan,kedudukan dan pangkat, kecuali agama. Perbedaan antara merekaadalah tidak terletak pada kemanusiaannya, akan tetapi pada tingkatketaqwaannya pada Tuhan ".Dalam perspektif islam setiap masyarakat pasti mempunyaiciri khas dalam pandangan hidupnya. Mereka melangkah berdasarkankesadaran tentang hal tersebut. Inilah yang melahirkan watak dankepribadian serta prilaku yang khas. Dalam hal ini, Al-Qur'anmenyatakan ; "Demikianlah, kami jadikan indah (di mata) setiapmasyarakat perbuatan mereka"      


·         Masyarakat Madani

Masyarakat madani adalah masyarakat yang berbudaya namun mampu berinteraksi dengan dunia luar yang modern sehingga dapat terus berkembang dan maju. Dalam masyarakat madani, setiap warganya menyadari dan mengerti akan hak-haknya serta kewajibannya terhadap negara, bangsa dan agama. Masyarakat madani sangat menjunjung tinggi hak asasi manusia. Masyarakat madani adalah masyarakat bermoral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan individu dan stabilitas masyarakat, dimana masyarakat memiliki motivasi dan inisiatif individual. Masyarakat madani merupakan suatu masyarakat ideal yang didalamnya hidup manusia-manusia partisipan yang masing-masing diakui sebagai warga dengan kedudukan yang serba serta dan sama dalam soal pembagian hak dan kewajiban. Pada intinya pengertian masyarakat madani adalah masyarakat yang memiliki kehidupan ideal, baik dalam hak dan kewajiban warga dapat terlaksana secara seimbang serta mampu berkembang dengan dunia luar demi majunya kehidupan.
Adapun ciri-ciri dari masyarakat madani yaitu sebagai berikut:
1.    Terintegrasinya individu-individu dan kelompok-kelompok ekslusif kedalam masyarakat  melalui kontrak sosial dan aliansi sosial.
2.    Menyebarnya kekuasaan sehingga kepentingan-kepentingan yang mendominasi dalam masyarakat dapat dikurangi oleh kekuatan-kekuatan alternatif.
3.    Dilengkapinya program-program pembangunan yang didominasi oleh negara dengan program-program pembangunan yang berbasis masyarakat.
4.    Terjembataninya kepentingan-kepentingan individu dan negara karena   keanggotaan organisasi-organisasi volunter mampu memberikan masukan-masukan terhadap keputusan-keputusan pemerintah.
5.    Meluasnya kesetiaan (loyalty) dan kepercayaan (trust) sehingga individu-individu  mengakui keterkaitannya dengan orang lain dan tidak mementingkan diri sendiri.
6.    Meluasnya kesetiaan (loyalty) dan kepercayaan (trust) sehingga individu-individu  mengakui keterkaitannya dengan orang lain dan tidak mementingkan diri sendiri.
Karakteristik dalam masyarakat yang madani :
1.    Free public sphere (ruang publik yang bebas), yaitu masyarakat memiliki akses penuh terhadap setiap kegiatan publik, yaitu berhak dalam menyampaikan pendapat, berserikat, berkumpul, serta mempublikasikan informasikan kepada publik.
2.    Demokratisasi, yaitu proses dimana para anggotanya menyadari akan hak-hak dan kewajibannya dalam menyuarakan pendapat dan mewujudkan kepentingan-kepentingannya
3.    Toleransi, yaitu sikap saling menghargai dan menghormati pendapat serta aktivitas yang dilakukan oleh orang/kelompok lain.
4.    Pluralisme, yaitu sikap mengakui dan menerima kenyataan mayarakat yang majemuk disertai dengan sikap tulus,
5.    Keadilan sosial (social justice), yaitu keseimbangan dan pembagian antara hak dan kewajiban, serta tanggung jawab individu terhadap lingkungannya.
6.    Partisipasi sosial, yaitu partisipasi masyarakat yang benar-benar bersih dari rekayasa, intimidasi, ataupun intervensi penguasa/pihak lain.
7.    Supremasi hukum, yaitu upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan
8.    Sebagai pengembangan masyarakat melalui upaya peningkatan pendapatan dan pendidikan
9.    Sebagai advokasi bagi masyarakt yang teraniaya dan tidak berdaya membela hak-hak dan kepentingan
10.  Menjadi kelompok kepentingan atau kelompok penekan.
Demikian sedikit mengenai masyarakat madani dan masalah-masalah yang menghambat masyarakat indonesia dalam mencapai masyarakat madani. 

·         Ciri dengan Sistem Masyarakat Islam

Dasar masyarakat dalam ajaran Islam adalah Islam itu sendiri. Karena manusia semuanya diperintahkan untuk menganutnya, dan diperintahkan mengetahui kedudukannya dalam kehidupan ini dan mengetahui hubungan manusia dengan alam dan sebab apa dia dijadikan. Islam mengarahkan pemikiran manusia, perbuatan dan tindak tanduknya, dan yang menjadi dasar pegangannya dalam semua keadaan. Kalau manusia dianggap sebagai makhluk sosial, maka Islam mengarahkan mereka dalam membina masyarakat ini dan sistem Islamlah yang menjadi pilihannya. Denagn kata lain, haruslah pembinaan didasarkan kepada Dienul Islam sehingga setiap individu berbuat sesuai dengan ajaran Islam, baik dia sebagai individu maupun sebagai masyarakat. Begitu juga masyarakatnya dijadikan suatu masyarakat yang diatur oleh Islam yang menjadi kepercayaan masyarakatnya. Denagn demikian setiap orang yang menganut Islam dan meyakininya, dapat menjadi anggota masyarakat Islam dan berkewajiban mempertahankan serta berusaha untuk mencapai tujuannya.
Sebenarnya ciri-ciri masyarakat Islam sudah tercakup dalam dasar sistem masyarakat Islam, namun dalam pembahasan berikut adalah masalah ciri-ciri yang menonjol, antara lain :
1. Pemeliharaan Norma-norma Akhlaq   
Akhlaq mempunyai kedudukan penting dalam Islam, dan pengaruhnya sangat besar dalam pelbagai peraturan-peraturan dan diantaranya dalam sistem masyarakat. Peraturan-peraturan dalam Islam sangat mementingkan kersihan masyarakat dari perbuatan-perbuatan tercela. Islam memberikan hukuman setiap perbuatan yang diharamkan juga sangat mencela orang yang berbuat kemungkaran. Oleh karena itu setiap ada kemungkaraan wajib dicegah, tidak boleh dibiarkan berlaku dalam masyarakat Islam, karena kemungkaran laksana penyakit yang berbahaya, yang kalau dibiarkan hidup dan berkembang tubuh akan binasa. 
Rasulullah bersabda :      
"Wahai manusia! Barangsiapa yang mengerjakan sedikit dari kemungkaran maka ditutupnya dan dia dalam tutupan Allah dan barangsiapa membukakannya, kami laksanakan kepadanya had (hukuman)". (Al Haddits)
2. Berlaku Adil   
Keadilan merupakan salah satu bagian yang mulia dan puncak akhlaq yang baik. Islam sangat menekankan akan pentingnya keadilan, berlaku adil. Allah berfirman :      
"Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kaum kerabat (apa yang mereka perlukan) dan melarang perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberikan pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran". (QS An-Nahl (16), 90)       
"Dan apabila kamu menerapkan hukum diantara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil" (QS An-Nisa (4), 58)    
"Jika golongan itu kembali (kepada perintah Allah) maka demikianlah antara keduanya dengan adil dan berlaku adillah kamu" (QS Al-Hujurat (49), 9)   
Beberapa ayat diatas bertalian erat dengan keadilan, dan sekaligus amat melarang berlaku dzalim. Dengan demikian semakin jelas bahwa keadilan (berlaku adil) adalah syarat penting dalam Islam. Dapat dikatakan bahwa Islam adalah agama Keadilan dalam segala-galanya.
3. Keluarga adalah Pondasi Masyarakat 
Keluarga adalah merupakan basis kekuatan masyarakat, karena masyarakat merupakan kumpulan dari keluarga-keluarga, dan keluarga laksana sel-sel yang membentuk tubuh. Kalau keluarga baik niscaya masyarakatpun akan baik, sebaliknya kalau keluarga rusak niscaya rusak pula masyarakatnya. Karena itu Islam selalu menaruh perhatian khusus dalam masalah keluarga, dan peraturan-peraturan yang mengatur keluarga sangat banyak dalam Islam. 
     Aturan datam pembentukan keluarga cukup banyak, mulai masalah perkawinan, bagaimana prosedur perkawinan, hak-hak suami dan istri, bagaimana aturan dalam berpoligami, perceraian beserta syarat-syaratnya, hak-hak anak dalam keluarga, perasaan solidaritas sesama anggota keluarga, posisi wanita dalam Islam, tata susila yang harus dilaksanakan kaum wanita, dan sebagainya. Semua aturan itu harus dilaksanakan oleh seluruh umat Islam dalam rnembina keluarganya.

Referensi