1. Bentuk
Organisasi
·
Menurut
Hanel
Merupakan bentuk koperasi / organisasi
yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian
hukum. Menurut Henel, bentuk organisasi dibagi menjadi dua :
a) Esensialist.
Yaitu pengertian koperasi yang didefinisikan dengan pengertian hukum.
b) Nominalist.
Menurut pengertian nominalis, koperasi didekatkan dengan upaya kelompok individu yang bermaksud mewujudkan tujuan–tujuan umum yang kongkrit, melalui kegiatan ekonomi yang dilaksanakan secara bersama-sama bagi pemanfaatan bersama. Sehingga koperasi merupakan organisasi ekonomi yang otonom yang dimiliki oleh para anggota dan ditugaskan untuk menjang para anggotanya sebagai rekanan/pelanggan dari perusahaan koperasi.
a) Esensialist.
Yaitu pengertian koperasi yang didefinisikan dengan pengertian hukum.
b) Nominalist.
Menurut pengertian nominalis, koperasi didekatkan dengan upaya kelompok individu yang bermaksud mewujudkan tujuan–tujuan umum yang kongkrit, melalui kegiatan ekonomi yang dilaksanakan secara bersama-sama bagi pemanfaatan bersama. Sehingga koperasi merupakan organisasi ekonomi yang otonom yang dimiliki oleh para anggota dan ditugaskan untuk menjang para anggotanya sebagai rekanan/pelanggan dari perusahaan koperasi.
·
Menurut
Ropke
Menurut Ropke, Koperasi merupakan bentuk
organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari
perusahaan tersebut.
·
Di
Indonesia
Organisaisi koperasi yang telah terbentuk memerlukan
pelaksanaan manajemen koperasi
diantaranya mengenai Bagan Struktur Organisais yang
relevan, perangkat dan fungsi
organisasai koeperasi.
Bagan Struktur Organisasi Koeprasi menggambarkan
sususnan, isi dan luas cakupan
organisasi koperasi, serta menjelaskan posisi daripada
fungsi beserta tugas maupun kewajiban
setiap fungsi, hubungan kerja dan tanggung jawab yang
jelas.
Landasan pembuatan struktur organisasi adalah :
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992
tentang Perkoperasian.
2. Anggaran Dana dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi.
3. Keputusan Rapat
2. Hirarki
Tanggung Jawab
·
Pengurus
Pengurus dipilih dari dan oleh Anggota KOperasi, dan
berperan mewakili anggota dalam menjalankan kegiatan organisasi maupun usaha
koperasi. Pengurus dapat menunjuk manajer dan karyawan sebagai pengelola untuk
menjalankan fungsi usaha sesuai dengan ketentuanketentuan yang ada, sebagaimana
jelas tercantum dalam pasal 32 UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Pengurus memperoleh wewenang dan kekuasaan dari hasil
keputusan RAT Pengurus berkewajiban melaksanakan seluruh keputusan RAT guna
memberikan manfaat kepada anggota koperasi. Pengurus merumuskan berbagai
kebijaksanaan yang harus dilakukan pengelola (Tim Manajemen) dan menjalankan
tugas-tugasnya sebagai berikut :
1. Mengelola organisasi koperasi dan usahanya
2. Membuat dan mengajukan Rancangan Program Kerja Serta
Rancangan RAPBK
(Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi).
3. Menyelenggarakan Rapat Anggota
4. Mengajukan Laporan Keuangan dan Pertanggung jawaban
Pelaksanaan Tugas.
5. Menyelenggarakan pembukaan keuangan dan invetaris
secara tertib.
6. Memelihara daftar buku Anggota, buku Pengurus dan
Pengawas.
7. Memberikan Pelayanan kepada Anggota Koperasi dan
Masyarakat.
8. Mendelegasikan tugas kepada manajer
9. Meningkatkan pengetahuan perangkat pelaksanaan dan
anggota.
10. Meningkatkan penyuluhan dan pendidikan kepada anggota
11. Mencatat mulai sampai dengan berakhirnya masa
kepengurusan pengawas dan
pengurus.
12. Mencatat masuk dan keluarnya anggota.
·
Pengelola
Manager dipilih dan diangkat oleh pengurus untuk
melakukan fungsi pengelolaan operasional usah koperasi. Kewajiban manager
antara lain :
1. Melaksanakan kebijakan operasional yang telah
ditetapkan Pengurus.
2. Memimpin dan mengkoordinir pelaksanaan kegiatan –
kegiatan di unit – unit usaha.
3. Membimbing dan mengarahkan tugas – tugas karyawan yang
dibawahnya seefisien mungkin menuju karyawan yang berkualitas.
4. Mengusulkan kepada pengurus tentang pengangkatan dan
atau pemberhentian
karyawan dalam lingkungan tugasnya.
5. Menyusun Program Kerja dan RAPBK tahunan untuk
disampaikan kepada pengurus sebelum dimulainya rencana dan anggaran yang baru,
dan selanjutnya evaluasi sekaligus perencanaan bagi pengurus untuk disampaikan
dalam Rapat Anggota.
6. Membuat laporan pertanggungjawaban kerja secara
tertulis setiap akhir bulan and tahun.
7. Melaksanakan dokumen-dokumen usaha atau organisasi
koperasi.
Fungsi utama Manager :
1) Melaksanakan tugas segari – hari di bidang usaha.
2) Bertanggungjawab atas administrasi kegiatan usaha dan organisasi
koperasi.
3) Mengembangkan dan mengelola usaha untuk mencapai
tujuan secara efektif dan
efisien.
·
Pengawas
Pengawas sebagai salah satu perangkat organisasi
koperasi diangkat dari dan oleh Anggota dalam Rapat Anggota Tahunan, sesuai
pasal 38 UU No. 25 Tahun 1992. Berdasarkan ketentuan Pasal 39 UU No.25 Tahun
1992, fungsi tugas dan wewenng pengawas antara lain :
1. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan
kebijaksanaan Pengurus dan
Pengelola Koperasi.
2. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
3. Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
4. Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
5. Merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak
ketiga.
6. Memeriksa sewaktu-waktu tentang keuangan dengan
membuat berita acara pemeriksaannya.
7. Memberikan saran dan pendapat serta usul kepada
pengurus atau Rapat Anggota
mengenai hal yang menyangkut kehidupan koperasi.
8. Memperolah biaya-biaya dalam rangka menjalankan tugas
sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
9. Mempertanggungjawabkan hasil pemeriksaannya pada
RAT.
3.
Pola
Manajemen
Pola manajemen diantaranya yaitu sebaai
berikut :
a) Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif.
b) Terdapat pola job description pada setiap unsur dalam koperasi.
c) Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area).
d) Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas).
a) Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif.
b) Terdapat pola job description pada setiap unsur dalam koperasi.
c) Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area).
d) Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas).
Sumber
Ø
http://baracellona.wordpress.com/2011/10/03/organisasi-dan-manajemen/
Ø Departemen Koperasi Pembinaan Pengusaha Kecil, R.I.
1993, Pelatihan Perkoperasian Bagi Pengurus Koperasi / KUD, Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar