Etika Pasar Bebas
Pasar bebas
adalah system ekonomi yang lahir untuk mendongkrak system ekonomi yang tidak
etis dan yang menghambat pertumbuhan ekonomi dengan member kesempatan berusaha
yang sama, bebas, dan fair kepada semua pelaku ekonomi. Rasanya sia-sia kita
mengharapkan suatu bisnis yang baik dan etis kalau tidak di tunjang system
social politik dan ekonomi yang memungkinan untuk itu. Dengan kata lain,
betapun etisnya etika pelaku bisnis, jika system ekonomi yang berklaku sangat
bertentangan dengan nilai-nilai moral yang dianutnya, akan sangat menyulitkan.
Betapa etisnya pelaku ekonomi, kalaupun system yang ada melanggengkan
praktek-praktek bisnis yang tidak fair seperti monopoli, kolusi, manipulasi,
dan nepotisme secara transparan dan arogan, akan sulit sekali mengharapkan
iklim bisnis yang baik dan etis.
Ini berarti, supaya bisnis dapat dijalankan secara baik dan etis, dibutuhkan puluh perangkat hokum yang baik dan adil. Harus ada aturean main yang fair, yang dijiwai oleh etika dan moralitas.
Ini berarti, supaya bisnis dapat dijalankan secara baik dan etis, dibutuhkan puluh perangkat hokum yang baik dan adil. Harus ada aturean main yang fair, yang dijiwai oleh etika dan moralitas.
Keunggulan
moral pasar bebas
a. System
ekonomi pasar bebas menjamin keadilan melalui jaminan perlakuan yang sama dan
fair bagi semua pelaku ekonomi.
b. Ada aturan
yang jelas dan fair, dan k arena itu etis. Aturan ini diberlakukan juga secara
fair,transparan,konsekuen, dan objektif. Maka, semua pihak secara objektif
tunduk dan dapat merujuknya secara terbuka.
c. Pasar member
peluanyang optimal, kendati belum sempurna, bagi persingan bebas yang sehat dan
fair.
d. Dari segi
pemerataan ekonomi, pada tingkat pertama ekonomi pasar jauh lebih mampu
menjamin pertumbuhan ekonomi.
e. Pasar juga
memberi peluang yang optimal bagi terwujudnya kebebasan manusia.
Peran
Pemerintah
Syarat utama
untuk menjamin sebuah system ekonomi pasar yang fair dan adil adalah perlunya
suatu peran pemerintah yang sangat canggih yang merupakan kombinasi dari
prinsip non-intervention dan prinsip campur tangan, khususnya demi menegakan
keadilan.
Dengan kata
lain, syarat utama bagi terwujudnya system pasr yang adil dan dengan demikian
syarat utama bagi kegiatan bisnis yang baik dan etis adalah perlunya suatu
pemerintah yang adil juga. Artinya, Pemerintah yang benar-benar bersikap netral
dan tunduk pada aturan main yang ada, berupa aturan keadilan yang menjamin hak
dan kepentingan setiap orang secara sama dan fair.
Maka siapa
saja yang melanggar aturan main akan ditindak secara konsekuen, siapa saja yang
dirugikan dak dan kepentingannya akan dibela dan dilindungi oleh pemerintah
terlepas dari stastus social dan ekonominya.
Di pintu
gerbang era berlakunya Perjanjian Perdagangan Pasar Bebas ASEAN-Cina, industri
dalam negeri diliputi kekhawatiran yang sangat tinggi. Yang dikhawatirkan
adalah hancurnya industri dalam negeri karena kalah bersaing di tengah
membanjirnya produk luar negeri, khususnya Cina, yang telah bertahun-tahun
menguasai Indonesia.
Di samping
itu, Indonesia belakangan ini masih juga terus membanggakan pertumbuhan
ekonominya. Namun, sebenarnya, keadaan ini tidak berkualitas lantaran hanya
ditopang konsumsi dan ekspor produk primer. Semua itu tidak mampu menyediakan
lapangan pekerjaan dan mengurangi angka kemiskinan secara absolut. Masyarakat
pun terus saja rentan menjadi miskin jika penguasaan teknologi ekonomi kita
tidak berkembang. Hal ini mengingat apa yang dikatakan J Gremillion, seorang
ekonom yang sangat mendukung pasar bebas, bahwa salah satu ukuran kemajuan
suatu bangsa dan keberhasilan suatu pemerintahan di era pasar bebas adalah
tingkat kemampuannya untuk menguasai teknologi ekonomi.
Namun,
persoalan yang dihadapi Indonesia sebenarnya bukanlah sendirian. Masih banyak
negara lain, khususnya negara-negara berkembang, yang mengalami nasib yang
sama. Sehingga, kepincangan dan ketidakadilan global akan terus membuntuti
kencangnya persaingan di era pasar bebas ini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar