Minggu, 25 November 2012

Laporan Keuangan Koperasi



BAB VIII
Laporan Keuangan Koperasi
 Laporan keuangan koperasi meliputi Neraca, Perhitungan Hasil Usaha, Laporan Arus Kas, Laporan Promosi Ekonomi Anggota, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
KPRI telah memenuhi sebagian ketentuan laporan keuangan koperasi yang tertera pada PSAK no. 27. Menurut PSAK tersebut, laporan keuangan koperasi meliputi Neraca, Perhitungan Hasil Usaha, Laporan Arus Kas, Laporan Promosi Ekonomi Anggota, dan Catatan atas Laporan Keuangan. KPRI telah menyusun Neraca dan Laporan Perhitungan Hasil Usaha. Laporan lainnya yang dapat ditemukan adalah Laporan Arus Kas. Laporan arus kas tersebut disusun oleh Kantor Akuntan Publik yang memeriksa.
Neraca telah disusun dengan format yang benar. Neraca tersebut telah menyajikan informasi mengenai aktiva, kewajiban, dan ekuitas KPRI per tanggal 31 Desember. Neraca disajikan dalam perbandingan dua tahun terakhir.
Penyajian perhitungan hasil usaha KPRI kurang sesuai dengan yang dipersyaratkan pada PSAK no. 27. KPRI tidak membedakan pendapatannya antara dari anggota dan non-anggota. Sebagai akibatnya, Laporan Perhitungan Hasil Usaha yang disusun tidak memisahkan antara pendapatan dari anggota dan non-anggota. Beban-beban koperasi yang yang timbul juga tidak dibedakan antara beban usaha dan beban perkoperasian. Berdasarkan PSAK no. 27, perhitungan hasil usaha harus memuat hasil usaha anggota dengan anggota dan laba atau rugi kotor dengan non-anggota. Beban-beban yang ada juga harus dipisahkan antara beban usaha dengan beban-beban perkoperasian.
KPRI belum menyusun laporan arus kas, laporan promosi ekonomi anggota, dan catatan atas laporan keuangan. Meskipun demikian laporan keuangan yang berupa neraca dan laporan perhitungan hasil usaha disajikan cukup rinci. Laporan-laporan tersebut didukung dengan neraca lajur yang juga dilampirkan. Neraca didukung oleh daftar piutang simpanan jangka pendek, daftar piutang simpanan jangka panjang, daftar inventaris, daftar sisa piutang sepeda motor, daftar tabungan umum koperasi, dan daftar simpanan anggota. Laporan perhitungan usaha didukung dengan daftar perincian pendapatan dan biaya-biaya. Dengan laporan yang cukup rinci tersebut, pengguna dapat menilai pertanggungjawaban pengurus dengan lebih baik.
Semua unit usaha membuat laporan keuangan. Laporan keuangan unit usaha wartel berupa neraca lajur dan tabel pendapatan dan pengeluaran keuangan. Laporan keuangan unit usaha penjualan sepeda motor terdiri dari neraca lajur, neraca, laporan penghitungan hasil usaha, laporan perubahan modal, dan daftar inventaris. Laporan. Laporan keuangan yang dihasilkan oleh unit-unit usaha tidak selalu sama. Akibatnya pada waktu konsolidasi tidak mudah untuk dilakukan. Selain itu, pengguna laporan juga agak kesulitan untuk menganalisis dan membandingkan laporan keuangan anak.
Dalam laporan pertanggungjawaban pengurus terdapat daftar piutang simpanan jangka pendek, daftar piutang simpanan jangka panjang, daftar sisa piutang sepeda motor, daftar tabungan umum koperasi, dan daftar simpanan anggota. Daftar piutang memuat nama peminjam dan jumlah pinjamannya. Anggota dapat memeriksa dan mencocokkan jumlah hutangnya dengan daftar piutang tersebut. Pada lain pihak anggota juga dapat melihat pinjaman anggota lain. Namun kemungkinan ada beberapa anggota yang berkeberatan jumlah hutangnya dipublikasikan.
Hal yang sama juga pada penyimpan dan penabung. Daftar simpanan dan daftar tabungan memuat daftar simpanan dan tabungan masing-masing anggota. Anggota dapat memeriksa dan mencocokkan jumlah simpanan dan tabungannya. Anggota juga dapat melihat daftar tabungan anggota lain. Hal tersebut akan menimbulkan masalah jika ada anggota yang keberatan jika tabungan dan simpanannya dipublikasikan. Alternatifnya, KPRI dapat membuat format laporan yang informatif tanpa mencantumkan nama anggota beserta jumlah simpanan, tabungan, dan hutangnya. Sebagai perbandingan, dalam undang-undang perbankan, nasabah dan simpanannya merupakan rahasia bank yang tidak boleh diketahui oleh pihak lain.
KPRI belum menyusun menyusun laporan promosi ekonomi anggota. Dengan belum adanya laporan tersebut maka KPRI belum melaporkan manfaat ekonomi yang diperoleh anggota koperasi selama satu tahun tertentu. Manfaat tersebut mencakup manfaat yang diperoleh selama tahun berjalan dari transaksi pelayanan yang dilakukan untuk anggota dan manfaat yang diperoleh pada akhir tahun buku dari pembagian sisa hasil usaha.
KPRI juga belum memberikan catatan atas laporan keuangannya. Oleh karena itu, pengguna laporan keuangan tidak mengetahui tentang pengungkapan laporan keuangan. Pengungkapan tersebut biasanya memuat tentang perlakuan akuntansi seperti pengakuan pendapatan dan beban sehubungan dengan transaksi koperasi dengan anggota dan non-anggota dan informasi lainnya.

Referensi
Ø  Tunggal, Amin Widjaja. Akuntansi Untuk Koperasi. Jakarta: Rineka Cipta, 1995.
Ø  Hendar dan Kusnadi. Ekonomi Koperasi. Jakarta: Lembaga Penerbit FEUI, 1999.

KOPERASI DALAM BERBAGAI STRUKTUR PASAR


BAB VII
KOPERASI DALAM BERBAGAI STRUKTUR PASAR

I. Koperasi dalam Pasar persaingan sempurna
Persaingan sempurna adalah struktur pasar yang paling banyak digunakan oleh para ahli ekonomi sebagai dasar analisis dan perencanaan suatu perekonomian.
 Ciri-ciri pasar persaingan sempurna :
1.      Banyak penjual dan pembeli
2.      Produk yang dihasilkan perusahaan bersifat homogen
3.      Perusahaan bebas keluar masuk pasar
4.      Para pembeli dan penjual mempunyai informasi yang lengkap mengenai kondisi pasar, struktur harga dan kualitas barang.
 Yang perlu dicermati dari konsepsi pasar persaingan sempurna ini bagi koperasi sebagai perusahaan di pasar global adalah :
1.      Total penerimaan koperasi hanya ditentukan oleh jumlah produk yang dijual karma harga adalah konstan
2.      Harga pasar tidak dapat dikendalikan oleh koperasi ataupun perusahaan lain secara perseorangan
3.      Perubahan harga pasar hanya terjadi karena adanya perubahan pada kurva permintaan pasar atau pada kurva penawaran ataupun karena kedua-duanya. 
Oleh sebab itu persaingan harga tidak cocok oleh para pelaku bisnis termasuk koperasi di pasar persaingan sempurna. Untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar maka koperasi harus mampu bersaing dalam hal biaya. Menurut konsepsi koperasi biaya produksi akan dapat diminimumkan berdasarkan skala ekonomi baik sebagai koperasi produsen mupun konsumen. 
II. Koperasi Dalam Pasar Monopoli
Pasar monopoli adalah bentuk dari organisasi pasar dimana hanya ada satu perusahaan /penjual suatu produk di pasar yang bersangkutan. 
Ciri-ciri :
1.      Produk yang dijual tidak ada produk substitusinya, artinya tidak dapat digantikan penggunanya oleh produk lain
2.      Konsumen banyak
3.      Memasuki industri yang menghasilkan produk monopoli baik secara legal maupun alamiah sangat sulit bahkan tidak mngkin. 
Berdasarkan ciri tersebut nampaknya sangat sulit bagi koperasi untuk menjadi pelaku monopoli dimasa yang akan datang baik dalam cangkupan lokal, regional, dan nasional. 
III. Koperasi Dalam Pasar Persaingan Monopolistik
Pasar Persaingan Monopolistik dapat diartikan sebagai pasar monopoli yang bersaing.
Disimpulkan bahwa pasar suatu produk dikatakan berada dalam keadaan persaingan monopolostik apabila dalam pasar tersebut terdapat cirri-ciri pasar persaingan monopolistic. 
Ciri-ciri:
1.      Banyak penjual dari suatu produk yang beragam
2.      produk tidak homogen
3.      ada produk substitusinya
4.      keluar masuk pasar relatif lebih mudah
5.      harga produk tidak sama disemua pasar

Referensi

Ø  http://lirin021206.wordpress.com
Ø  rahmanuzulikartika.files.wordpress.com

SISA HASIL USAHA


BAB VI
SISA HASIL USAHA

PENGERTIAN SHU INFORMASI DASAR
SHU sebagai informasi dasar dibagi berdasar aspek manajerial dan legalistic. Berdasarkan aspek ekonomi manajerial, SHU adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total dengan biaya total dalam satu tahun buku. SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
DANA CADANGAN
Dana cadangan yang disishkan dari SHU merupakan salah satu sumber pemupukan modal sendiri yang penting (lihat Bab VII). Apabila Anggaran Dasar tidak menentukan lain, prosentase penyisihan dana cadangan ditentukan oleh Rapat Anggota sesuai dengan situasi dan kondisi koperasi pada waktu lain. Misalnya untuk memperkuat modal koperasi pada tahun-tahun pertama, Rapat Anggota dapat memutuskan 30% dari
SHU dijadikan dana cadangan. Setelah jumlah modal sendiri memadai, penyisihan dana cadangan disesuaikan dengan keperluan koperasi dan kepentingan anggota.
RUMUS PEMBAGIAN SHU
SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :
SHUA = JUA + JMA
Dimana :
SHUA : Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota

Menggunakan model matematika :
SHUPa = Va x JUA + Sa x JMA
VUK TMS

PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU
Diantaranya adalah :
1.      SHU yang dibagi bersumber dari anggota
2.      SHU anggota adalah jasa dari modal & transaksi usaha anggota tersebut
3.      Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
4.      SHU anggota dibayar tunai

PEMBAGIAN SHU PER ANGGOTA
SHU per anggota dibagi berdasarkan kontribusinya terhadap modal dan transaksi usaha. Hal ini sesuai dengan pembukuan yang telah dilakukan koperasi tersebut.

Referensi
Ø  rahmanuzulikartika.files.wordpress.com
Ø  http://azizabdull.wordpress.com
Ø  http://www.dekopindki.com/media/2011/04/SISA-HASIL-USAHA.pdf