Minggu, 25 November 2012

Laporan Keuangan Koperasi



BAB VIII
Laporan Keuangan Koperasi
 Laporan keuangan koperasi meliputi Neraca, Perhitungan Hasil Usaha, Laporan Arus Kas, Laporan Promosi Ekonomi Anggota, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
KPRI telah memenuhi sebagian ketentuan laporan keuangan koperasi yang tertera pada PSAK no. 27. Menurut PSAK tersebut, laporan keuangan koperasi meliputi Neraca, Perhitungan Hasil Usaha, Laporan Arus Kas, Laporan Promosi Ekonomi Anggota, dan Catatan atas Laporan Keuangan. KPRI telah menyusun Neraca dan Laporan Perhitungan Hasil Usaha. Laporan lainnya yang dapat ditemukan adalah Laporan Arus Kas. Laporan arus kas tersebut disusun oleh Kantor Akuntan Publik yang memeriksa.
Neraca telah disusun dengan format yang benar. Neraca tersebut telah menyajikan informasi mengenai aktiva, kewajiban, dan ekuitas KPRI per tanggal 31 Desember. Neraca disajikan dalam perbandingan dua tahun terakhir.
Penyajian perhitungan hasil usaha KPRI kurang sesuai dengan yang dipersyaratkan pada PSAK no. 27. KPRI tidak membedakan pendapatannya antara dari anggota dan non-anggota. Sebagai akibatnya, Laporan Perhitungan Hasil Usaha yang disusun tidak memisahkan antara pendapatan dari anggota dan non-anggota. Beban-beban koperasi yang yang timbul juga tidak dibedakan antara beban usaha dan beban perkoperasian. Berdasarkan PSAK no. 27, perhitungan hasil usaha harus memuat hasil usaha anggota dengan anggota dan laba atau rugi kotor dengan non-anggota. Beban-beban yang ada juga harus dipisahkan antara beban usaha dengan beban-beban perkoperasian.
KPRI belum menyusun laporan arus kas, laporan promosi ekonomi anggota, dan catatan atas laporan keuangan. Meskipun demikian laporan keuangan yang berupa neraca dan laporan perhitungan hasil usaha disajikan cukup rinci. Laporan-laporan tersebut didukung dengan neraca lajur yang juga dilampirkan. Neraca didukung oleh daftar piutang simpanan jangka pendek, daftar piutang simpanan jangka panjang, daftar inventaris, daftar sisa piutang sepeda motor, daftar tabungan umum koperasi, dan daftar simpanan anggota. Laporan perhitungan usaha didukung dengan daftar perincian pendapatan dan biaya-biaya. Dengan laporan yang cukup rinci tersebut, pengguna dapat menilai pertanggungjawaban pengurus dengan lebih baik.
Semua unit usaha membuat laporan keuangan. Laporan keuangan unit usaha wartel berupa neraca lajur dan tabel pendapatan dan pengeluaran keuangan. Laporan keuangan unit usaha penjualan sepeda motor terdiri dari neraca lajur, neraca, laporan penghitungan hasil usaha, laporan perubahan modal, dan daftar inventaris. Laporan. Laporan keuangan yang dihasilkan oleh unit-unit usaha tidak selalu sama. Akibatnya pada waktu konsolidasi tidak mudah untuk dilakukan. Selain itu, pengguna laporan juga agak kesulitan untuk menganalisis dan membandingkan laporan keuangan anak.
Dalam laporan pertanggungjawaban pengurus terdapat daftar piutang simpanan jangka pendek, daftar piutang simpanan jangka panjang, daftar sisa piutang sepeda motor, daftar tabungan umum koperasi, dan daftar simpanan anggota. Daftar piutang memuat nama peminjam dan jumlah pinjamannya. Anggota dapat memeriksa dan mencocokkan jumlah hutangnya dengan daftar piutang tersebut. Pada lain pihak anggota juga dapat melihat pinjaman anggota lain. Namun kemungkinan ada beberapa anggota yang berkeberatan jumlah hutangnya dipublikasikan.
Hal yang sama juga pada penyimpan dan penabung. Daftar simpanan dan daftar tabungan memuat daftar simpanan dan tabungan masing-masing anggota. Anggota dapat memeriksa dan mencocokkan jumlah simpanan dan tabungannya. Anggota juga dapat melihat daftar tabungan anggota lain. Hal tersebut akan menimbulkan masalah jika ada anggota yang keberatan jika tabungan dan simpanannya dipublikasikan. Alternatifnya, KPRI dapat membuat format laporan yang informatif tanpa mencantumkan nama anggota beserta jumlah simpanan, tabungan, dan hutangnya. Sebagai perbandingan, dalam undang-undang perbankan, nasabah dan simpanannya merupakan rahasia bank yang tidak boleh diketahui oleh pihak lain.
KPRI belum menyusun menyusun laporan promosi ekonomi anggota. Dengan belum adanya laporan tersebut maka KPRI belum melaporkan manfaat ekonomi yang diperoleh anggota koperasi selama satu tahun tertentu. Manfaat tersebut mencakup manfaat yang diperoleh selama tahun berjalan dari transaksi pelayanan yang dilakukan untuk anggota dan manfaat yang diperoleh pada akhir tahun buku dari pembagian sisa hasil usaha.
KPRI juga belum memberikan catatan atas laporan keuangannya. Oleh karena itu, pengguna laporan keuangan tidak mengetahui tentang pengungkapan laporan keuangan. Pengungkapan tersebut biasanya memuat tentang perlakuan akuntansi seperti pengakuan pendapatan dan beban sehubungan dengan transaksi koperasi dengan anggota dan non-anggota dan informasi lainnya.

Referensi
Ø  Tunggal, Amin Widjaja. Akuntansi Untuk Koperasi. Jakarta: Rineka Cipta, 1995.
Ø  Hendar dan Kusnadi. Ekonomi Koperasi. Jakarta: Lembaga Penerbit FEUI, 1999.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar