BAB VIII
Laporan Keuangan Koperasi
Laporan
keuangan koperasi meliputi Neraca, Perhitungan Hasil Usaha, Laporan Arus Kas,
Laporan Promosi Ekonomi Anggota, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
KPRI telah memenuhi sebagian ketentuan laporan keuangan
koperasi yang tertera pada PSAK no. 27. Menurut PSAK tersebut, laporan keuangan
koperasi meliputi Neraca, Perhitungan Hasil Usaha, Laporan Arus Kas, Laporan
Promosi Ekonomi Anggota, dan Catatan atas Laporan Keuangan. KPRI telah menyusun
Neraca dan Laporan Perhitungan Hasil Usaha. Laporan lainnya yang dapat
ditemukan adalah Laporan Arus Kas. Laporan arus kas tersebut disusun oleh Kantor
Akuntan Publik yang memeriksa.
Neraca telah disusun dengan format yang benar. Neraca
tersebut telah menyajikan informasi mengenai aktiva, kewajiban, dan ekuitas
KPRI per tanggal 31 Desember. Neraca disajikan dalam perbandingan dua tahun
terakhir.
Penyajian perhitungan hasil usaha KPRI kurang sesuai
dengan yang dipersyaratkan pada PSAK no. 27. KPRI tidak membedakan
pendapatannya antara dari anggota dan non-anggota. Sebagai akibatnya, Laporan
Perhitungan Hasil Usaha yang disusun tidak memisahkan antara pendapatan dari
anggota dan non-anggota. Beban-beban koperasi yang yang timbul juga tidak
dibedakan antara beban usaha dan beban perkoperasian. Berdasarkan PSAK no. 27,
perhitungan hasil usaha harus memuat hasil usaha anggota dengan anggota dan
laba atau rugi kotor dengan non-anggota. Beban-beban yang ada juga harus
dipisahkan antara beban usaha dengan beban-beban perkoperasian.
KPRI belum menyusun laporan arus kas, laporan promosi
ekonomi anggota, dan catatan atas laporan keuangan. Meskipun demikian laporan
keuangan yang berupa neraca dan laporan perhitungan hasil usaha disajikan cukup
rinci. Laporan-laporan tersebut didukung dengan neraca lajur yang juga
dilampirkan. Neraca didukung oleh daftar piutang simpanan jangka pendek, daftar
piutang simpanan jangka panjang, daftar inventaris, daftar sisa piutang sepeda
motor, daftar tabungan umum koperasi, dan daftar simpanan anggota. Laporan
perhitungan usaha didukung dengan daftar perincian pendapatan dan biaya-biaya.
Dengan laporan yang cukup rinci tersebut, pengguna dapat menilai
pertanggungjawaban pengurus dengan lebih baik.
Semua unit usaha membuat laporan keuangan. Laporan
keuangan unit usaha wartel berupa neraca lajur dan tabel pendapatan dan
pengeluaran keuangan. Laporan keuangan unit usaha penjualan sepeda motor
terdiri dari neraca lajur, neraca, laporan penghitungan hasil usaha, laporan
perubahan modal, dan daftar inventaris. Laporan. Laporan keuangan yang
dihasilkan oleh unit-unit usaha tidak selalu sama. Akibatnya pada waktu
konsolidasi tidak mudah untuk dilakukan. Selain itu, pengguna laporan juga agak
kesulitan untuk menganalisis dan membandingkan laporan keuangan anak.
Dalam laporan pertanggungjawaban pengurus terdapat
daftar piutang simpanan jangka pendek, daftar piutang simpanan jangka panjang,
daftar sisa piutang sepeda motor, daftar tabungan umum koperasi, dan daftar
simpanan anggota. Daftar piutang memuat nama peminjam dan jumlah pinjamannya.
Anggota dapat memeriksa dan mencocokkan jumlah hutangnya dengan daftar piutang
tersebut. Pada lain pihak anggota juga dapat melihat pinjaman anggota lain. Namun
kemungkinan ada beberapa anggota yang berkeberatan jumlah hutangnya
dipublikasikan.
Hal yang sama juga pada penyimpan dan penabung. Daftar
simpanan dan daftar tabungan memuat daftar simpanan dan tabungan masing-masing
anggota. Anggota dapat memeriksa dan mencocokkan jumlah simpanan dan
tabungannya. Anggota juga dapat melihat daftar tabungan anggota lain. Hal
tersebut akan menimbulkan masalah jika ada anggota yang keberatan jika tabungan
dan simpanannya dipublikasikan. Alternatifnya, KPRI dapat membuat format
laporan yang informatif tanpa mencantumkan nama anggota beserta jumlah
simpanan, tabungan, dan hutangnya. Sebagai perbandingan, dalam undang-undang
perbankan, nasabah dan simpanannya merupakan rahasia bank yang tidak boleh
diketahui oleh pihak lain.
KPRI belum menyusun menyusun laporan promosi ekonomi
anggota. Dengan belum adanya laporan tersebut maka KPRI belum melaporkan
manfaat ekonomi yang diperoleh anggota koperasi selama satu tahun tertentu.
Manfaat tersebut mencakup manfaat yang diperoleh selama tahun berjalan dari
transaksi pelayanan yang dilakukan untuk anggota dan manfaat yang diperoleh
pada akhir tahun buku dari pembagian sisa hasil usaha.
KPRI juga belum memberikan catatan atas laporan
keuangannya. Oleh karena itu, pengguna laporan keuangan tidak mengetahui
tentang pengungkapan laporan keuangan. Pengungkapan tersebut biasanya memuat
tentang perlakuan akuntansi seperti pengakuan pendapatan dan beban sehubungan
dengan transaksi koperasi dengan anggota dan non-anggota dan informasi lainnya.
Referensi
Ø Tunggal, Amin Widjaja. Akuntansi Untuk Koperasi. Jakarta:
Rineka Cipta, 1995.
Ø Hendar dan Kusnadi. Ekonomi Koperasi. Jakarta: Lembaga
Penerbit FEUI, 1999.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar