Minggu, 25 November 2012

SISA HASIL USAHA


BAB VI
SISA HASIL USAHA

PENGERTIAN SHU INFORMASI DASAR
SHU sebagai informasi dasar dibagi berdasar aspek manajerial dan legalistic. Berdasarkan aspek ekonomi manajerial, SHU adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total dengan biaya total dalam satu tahun buku. SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
DANA CADANGAN
Dana cadangan yang disishkan dari SHU merupakan salah satu sumber pemupukan modal sendiri yang penting (lihat Bab VII). Apabila Anggaran Dasar tidak menentukan lain, prosentase penyisihan dana cadangan ditentukan oleh Rapat Anggota sesuai dengan situasi dan kondisi koperasi pada waktu lain. Misalnya untuk memperkuat modal koperasi pada tahun-tahun pertama, Rapat Anggota dapat memutuskan 30% dari
SHU dijadikan dana cadangan. Setelah jumlah modal sendiri memadai, penyisihan dana cadangan disesuaikan dengan keperluan koperasi dan kepentingan anggota.
RUMUS PEMBAGIAN SHU
SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :
SHUA = JUA + JMA
Dimana :
SHUA : Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota

Menggunakan model matematika :
SHUPa = Va x JUA + Sa x JMA
VUK TMS

PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU
Diantaranya adalah :
1.      SHU yang dibagi bersumber dari anggota
2.      SHU anggota adalah jasa dari modal & transaksi usaha anggota tersebut
3.      Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
4.      SHU anggota dibayar tunai

PEMBAGIAN SHU PER ANGGOTA
SHU per anggota dibagi berdasarkan kontribusinya terhadap modal dan transaksi usaha. Hal ini sesuai dengan pembukuan yang telah dilakukan koperasi tersebut.

Referensi
Ø  rahmanuzulikartika.files.wordpress.com
Ø  http://azizabdull.wordpress.com
Ø  http://www.dekopindki.com/media/2011/04/SISA-HASIL-USAHA.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar