BAB VI
SISA HASIL USAHA
PENGERTIAN SHU INFORMASI DASAR
SHU sebagai informasi dasar dibagi berdasar aspek
manajerial dan legalistic. Berdasarkan aspek ekonomi manajerial, SHU adalah
selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total dengan biaya total dalam
satu tahun buku. SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung
besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan
pendapatan koperasi.
DANA CADANGAN
Dana cadangan
yang disishkan dari SHU merupakan salah satu sumber pemupukan modal sendiri
yang penting (lihat Bab VII). Apabila Anggaran Dasar tidak menentukan lain,
prosentase penyisihan dana cadangan ditentukan oleh Rapat Anggota sesuai dengan
situasi dan kondisi koperasi pada waktu lain. Misalnya untuk memperkuat modal
koperasi pada tahun-tahun pertama, Rapat Anggota dapat memutuskan 30% dari
SHU dijadikan
dana cadangan. Setelah jumlah modal sendiri memadai, penyisihan dana cadangan
disesuaikan dengan keperluan koperasi dan kepentingan anggota.
RUMUS PEMBAGIAN SHU
SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :
SHUA = JUA + JMA
Dimana :
SHUA : Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
Menggunakan model matematika :
SHUPa = Va x JUA + Sa x JMA
VUK TMS
PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU
Diantaranya adalah :
1.
SHU yang dibagi bersumber dari anggota
2.
SHU anggota adalah jasa dari modal & transaksi
usaha anggota tersebut
3.
Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
4.
SHU anggota dibayar tunai
PEMBAGIAN SHU PER ANGGOTA
SHU per anggota dibagi berdasarkan kontribusinya
terhadap modal dan transaksi usaha. Hal ini sesuai dengan pembukuan yang telah
dilakukan koperasi tersebut.
Referensi
Ø rahmanuzulikartika.files.wordpress.com
Ø http://azizabdull.wordpress.com
Ø http://www.dekopindki.com/media/2011/04/SISA-HASIL-USAHA.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar