A.
Agama Islam dan Ekonomi
Islam adalah sistem kehidupan (way of life). Islam menyediakan berbagai
perangkat aturan yang lengkap bagi kehidupan manusia, termasuk dalam bidang
ekonomi. Ekonomi Islam dibangun atas dasar agama Islam, sehingga ekonomi Islam
bagian tak terpisahkan (integral) dari agama Islam. Sebagai derivasi dari agama
Islam, ekonomi Islam akan mengikuti agama Islam dalam berbagai aspeknya. Ciri
khas ekonomi Islam adalah tidak memisahkan antara norma dan fakta, serta konsep
yang rasional.
Bagaimana bisa agama disatukan dengan ilmu ekonomi
Secara
umum, agama (religion) diartikan sebagai persepsi dan
keyakinan manusia terkait dengan eksistensinya, alam semesta, dan peran Tuhan
terhadap alam semesta dan kehidupan manusia sehingga membawa kepada pola bahwa
agama yang menentukan perilaku dan tujuan hidup manusia.
Islam
mendefinisikan agama bukan hanya berkaitan dengan spiritualitas atau
ritualitas, namun agama merupakan serangkaian keyakinan, peraturan serta
tuntutan moral bagi setiap aspek kehidupan manusia., termasuk ketika manusia
berinteraksi dengan sesama manusia atau alam semesta.
Ekonomi,
secara umum, didefinisikan sebagai hal yang mempelajari perilaku manusia dalam
menggunakan sumber daya yang langka untuk memproduksi barang dan jasa yang
dibutuhkan manusia. Dengan demikian, ekonomi merupakan suatu bagian dari agama.
B.
Perdagangan menurut Ajaran Islam
Perdagangan atau bisnis adalah suatu yang terhormat di dalam
ajaran Islam, karena itucukup banyak ayat Al-quran dan hadits Nabi yang
menyebut dan menjelaskan norma-norma perdagangan. C.C. Torrey dalam The
Commercial Theological Term in the Quranmenerangkan bahwa Alquran memakai 20
terminologi bisnis. Ungkapan tersebutmalahan diulang sebanyak 720 kali.
Penghargaan Nabi Muhammad terhadap perdagangan
sangat tinggi, bahkan beliausendiri adalah seorang aktivis perdagangan
mancanegara yang sangat handal dan pupolis.Sejak usia muda reputasinya dalam
dunia bisnis demikian bagus, sehingga beliau dikenalluas di Yaman, Syiria, Yordana,
Iraq, Basrah dan kota-kota perdagangan lainnya diJazirah Arab. Kiprah Nabi Muhammad dalam perdagangan banyak
dibahas oleh Afzalur Rahman dalam buku Muhammad A Trader.
Islam memang menghalalkan usaha
perdagangan, perniagaan dan atau jual beli.Namun tentu saja untuk orang yang menjalankan
usaha perdagangan secara Islam, dituntut menggunakan tata cara khusus, ada aturan mainnya yang mengatur
bagaimana seharusnya seorang Muslim berusaha di bidang perdagangan agar mendapatkan berkah dan ridha
Allah SWT di dunia dan akhirat.
Aturan main perdagangan Islam,
menjelaskan berbagai etika yang harus dilakukan oleh para pedagang Muslim dalam
melaksanakan jual beli. Dan diharapkan dengan menggunakan dan mematuhi etika
perdagangan Islam tersebut, suatu usaha perdagangan dan seorang Muslim akan maju dan berkembang pesat
lantaran selalu mendapat berkah Allah SWT di dunia dan di akhirat. Etika
perdagangan Islam menjamin, baik pedagang maupun pembeli, masing-masing akan saling mendapat keuntungan.
Adapun etika perdagangan Islam
tersebut antara lain:
Ø
Shidiq (jujur)
Seorang
pedagang wajib berlaku jujur dalam melakukan usaha jual beli. Jujur dalam artiluas. Tidak berbohong, tidak menipu, tidak mcngada-ngada fakta,
tidak bekhianat, sertatidak pernah ingkar janji dan lain sebagainya.
Ø amanah (tanggung jawab)
Setiap pedagang harus bertanggung jawab atas usaha dan
pekerjaan dan atau jabatan sebagai pedagang yang telah dipilihnya tersebut.
Tanggung jawab di sini artinya, mau dan mampu menjaga
amanah (kepercayaan) masyarakat yang memang secara otomatis terbeban di
pundaknya.
Ø Tidak menipu
Dalam suatu hadits dinyatakan, seburuk-buruk tempat adalah
pasar. Hal ii lantaran pasar atau termpat di mana orang jual beli itu dianggap
sebagal sebuah tempat yang di dalamnya penuh dengan penipuan, sumpah palsu,
janji palsu, keserakahan, perselisihan dan keburukan tingkah polah manusia
lainnya.
Ø Menepati janji
Seorang pedagang juga dituntut untuk selalu menepati
janjinya, baik kepada para pembeli maupun di antara sesama pedagang, terlebih
lagi tentu saja, harus dapat menepati janjinya kepada Allah SWT.
Ø Murah hati
Dalam suatu hadits, Rasulullah SAW menganjurkan agar para
pedagang selalu bermurah hati dalam melaksanakan jual beli. Murah hati dalam
pengertian; ramah tamah, sopansantun,
murah senyum, suka mengalah, namun tetap penuh tanggungjawab.
Ø Tidak melupakan akhirat
Jual beli adalah perdagangan dunia, sedangkan melaksanakan
kewajiban Syariat Islam adalah perdagangan akhirat. Keuntungan akhirat pasti
lebih utama ketimbang keuntungan dunia. Maka para pedagang Muslim sekali-kali
tidak boleh terlalu menyibukkan dirinya semata-mata untuk mencari keuntungan
materi dengan meninggalkan keuntungan akhirat. Sehingga jika datang waktu
shalat, mereka wajib melaksanakannya sebelum habis waktunya.
C.
Syirkah
PENGERTIAN SYIRKAH
Syirkah menurut
bahasa adalah ikhthilath (berbaur).
Adapun menurut istilah syirkah (kongsi)
ialah perserikatan yang terdiri atas dua orang atau lebih yang didorong oleh
kesadaran untuk meraih keuntungan. Terkadang syirkah ini terbentuk tanpa
disengaja, misalnya berkaitan dengan harta warisan. (Fathul Bari V: 129).
PENSYARI’ATAN SYIRKAH
Allah
swt berfirman:
“Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu
sebagian mereka berbuat zhalim kepada sebagian yang lain, kecuali orang-orang
yang beriman dan mengerjakan amal shalih; dan amat sedikitlah mereka ini.” (QS Shaad: 24).
“Jika seorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak
meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara
laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi
masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika
saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang
sepertiga itu.” (QS An-Nisaa': 12)
Dari
Saib ra bahwa ia berkata kepada Nabi saw, “Engkau pernah menjadi kongsiku pada
(zaman) jahiliyah, (ketika itu) engkau adalah kongsiku yang paling baik. Engkau
tidak menyelisihku, dan tidak berbantah-bantahan denganku.” (Shahih: Shahih
Ibnu Majah no: 1853 dan Ibnu Majah II: 768 no: 2287).
SYIRKAH SYAR’IYAH
(BENTUK KONGSI YANG DISYARATKAN)
Dalam
kitabnya, as-Sailul Jarrar III: 246 dan 248, Imam Asy-Syaukani rahimahullah
menulis sebagai berikut, “(Syirkah syar’iyah) terwujud (terealisasi) atas dasar
sama-sama ridha di antara dua orang atau lebih, yang masing-masing dari mereka
mengeluarkan modal dalam ukuran yang tertentu. Kemudian modal bersama itu
dikelola untuk mendapatkan keuntungan, dengan syarat masing-masing di antara
mereka mendapat keuntungan sesuai dengan besarnya saham yang diserahkan kepada
syirkah tersebut. Namun manakala mereka semua sepakat dan ridha, keuntungannya
dibagi rata antara mereka, meskipun besarnya modal tidak sama, maka hal itu
boleh dan sah, walaupun saham sebagian mereka lebih sedikit sedang yang lain
lebih besar jumlahnya. Dalam kacamata syari’at, hal seperti ini tidak mengapa,
karena usaha bisnis itu yang terpenting didasarkan atas ridha sama ridha,
toleransi dan lapang dada.”
D.
Bank
Bank adalah sebuah
lembaga perantara keuangan yang memiliki wewenang dan fungsi untuk menghimpun
dana masyarakat umum untuk disalurkan.
Menurut UU RI No 10 Tahun 1998
tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, dapat disimpulkan bahwa usaha
perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana,menyalurkan dana, dan
memberikan jasa bank lainnya. Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana
merupakan kegiatan pokok bank sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya
kegiatan pendukung. Kegiatan menghimpun dana, berupa mengumpulkan dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan giro, tabungan, dan deposito. Biasanya sambil diberikan balas
jasa yang menarik seperti, bunga dan hadiah sebagai rangsangan
bagi masyarakat. Kegiatan menyalurkan dana, berupa pemberian pinjaman
kepada masyarakat. Sedangkan jasa-jasa perbankan lainnya diberikan untuk
mendukung kelancaran kegiatan utama tersebut. bank didirikan oleh Prof. Dr. Ali
Afifuddin, SE. Inilah beberapa manfaat perbankan dalam kehidupan:
- Sebagai
model investasi, yang berarti, transaksi derivatif dapat dijadikan sebagai
salah satu model berinvestasi. Walaupun pada umumnya merupakan jenis
investasi jangka pendek (yield enhancement).
- Sebagai
cara lindung nilai, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi
sebagai salah satu cara untuk menghilangkan risiko dengan jalan lindung
nilai (hedging), atau disebut juga sebagai risk management.
- Informasi
harga, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai sarana
mencari atau memberikan informasi tentang harga barang komoditi tertentu
dikemudian hari (price discovery).
- Fungsi
spekulatif, yang berarti, transaksi derivatif dapat memberikan kesempatan
spekulasi (untung-untungan) terhadap perubahan nilai pasar dari transaksi
derivatif itu sendiri.
- Fungsi
manajemen produksi berjalan dengan baik dan efisien, yang berarti,
transaksi derivatif dapat memberikan gambaran kepada manajemen produksi
sebuah produsen dalam menilai suatu permintaan dan kebutuhan pasar pada
masa mendatang.
Terlepas dari funsi-fungsi perbankan
(bank) yang utama atau turunannya, maka yang perlu diperhatikan untuk dunia
perbankan, ialah tujuan secara filosofis dari eksistensi bank di Indonesia. Hal
ini sangat jelas tercermin dalam Pasal empat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun
1998 yang menjelaskan, ”Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan
pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi,
dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak”.
Meninjau lebih dalam terhadap kegiatan usaha bank, maka bank (perbankan)
Indonesia dalam melakukan usahanya harus didasarkan atas asas demokrasi ekonomi
yang menggunakan prinsip kehati-hatian.4 Hal ini, jelas tergambar, karena
secara filosofis bank memiliki fungsi makro dan mikro terhadap proses
pembangunan bangsa.
E.
Prinsip dan Konsep Bank Islam
Bank Syari’ah dalam
UU No 10 Tahun1998 tentang Perbankan Pasal 1 tidak didefinisikan secara rinci.
Namun dapat ditarik pengertian bahwa bank syari’ah adalah bank umum atau bank
perkreditan rakyat yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip
Syari’ah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Algaoud dan Lewis (2001) menyatakan: Perbankan Islam memberikan layanan bebas
bunga kepada nasabahnya. Pembayaran dan penarikan bunga dilarang dalam semua
transaksi. Islam melarang kaum muslimin menarik atau membayar bunga (riba). Pelarangan
inilah yang membedakan sistem perbankan Islam dengan sistem perbankan
konvensional.
Ahmad Ibrahim (1997), dalam Arifin (2003), menyatakan bahwa bank syari’ah didirikan dengan tujuan untuk mempromosikan dan mengembangkan penerapan prinsip-prinsip Islam, syari’ah dan tradisinya ke dalam transaksi keuangan dan perbankan serta bisnis lain yang terkait. Prinsip utama yang diikuti bank Islam adalah: pelarangan riba, melakukan kegiatan usaha dan perdagangan berdasarkan keuntungan yang sah dan memberikan zakat.
Sementara itu, Antonio dan Perwataatmaja (1997:1), membedakan pengertian bank syari’ah menjadi dua: Bank Islam dan Bank yang beroperasi dengan prinsip syari’ah Islam. Bank Islam adalah (1) bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syari’ah Islam; (2) bank yang tata cara beroperasinya mengacu kepada ketentuan-ketentuan Al-Qur’an dan Hadist; Sementara bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip syari’ah Islam adalah bank yang dalam beroperasinya itu mengikuti ketentuan-ketentuan syari’ah Islam, khususnya yang menyangku tata cara bermuamalah secara Islam. Dikatakan lebih lanjut, dalam tata cara bermuamalah itu dijauhi praktek-praktek yang dikhwatirkan mengandung unsur-unsur riba untuk diisi dengan kegiatan-kegiatan investasi atas dasar bagi hasil dan pembiayaan perdagangan.
Dari uaraian di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa bank syari’ah adalah bank yang dalam melaksanakan aktivitasnya dalam pemberian jasa dan lainnya berdasarkan prinsip Syari’ah Islam, seperti menghindari penggunaan instrumen bunga (riba) dan beroperasi dengan prinsip bagi hasil (profit anf loss sharing)
Dalam menjalankan fungsi dan perannya bank syari’ah secara garis besar, sistem operasional bank syari’ah ditentukan aqad yang terdiri dari lima dasar aqad. Bersumber dari lima dasar aqad inilah dapat ditemukan produkproduk lembaga keuangan bank syari’ah . Kelima konsep tersebut adalah:
a. Prinsip pinjaman murni (al-wadiah)
b. Bagi hasil (syirkah)
c. Prinsip jual beli (at-tijarah)
d. Prinsip sewa (al-ijarah)
d. Prinsip jasa (al-ajr walumullah)
Secara garis besar, pengembangan produk bank syari’ah dikelompokkan
menjadi tiga kelompok, yaitu:
a. Produk penghimpunan dana
Penghimpunan dana bank syari’ah mempunyai dua prinsip yaitu:
1. Prinsip Simpanan atau tabungan Murni (wadiah)
2. Prinsip Bagi Hasil (syirkah)
Adalah sistem yang meliputi tata cara pembagian hasil usaha antara
penyedia dana dengan pengelola dana.
b. Penyaluran Dana
25
Produk penyaluran dana bank syari’ah dapat dikembangkan dalam tiga model, yaitu:
a. Prnsip Jual Beli (tijarah)
b. Prinsip Sewa (ijarah)
c. Prinsip Bagi Hasil (syirkah)
d. Prinsip Pelengkap
Ahmad Ibrahim (1997), dalam Arifin (2003), menyatakan bahwa bank syari’ah didirikan dengan tujuan untuk mempromosikan dan mengembangkan penerapan prinsip-prinsip Islam, syari’ah dan tradisinya ke dalam transaksi keuangan dan perbankan serta bisnis lain yang terkait. Prinsip utama yang diikuti bank Islam adalah: pelarangan riba, melakukan kegiatan usaha dan perdagangan berdasarkan keuntungan yang sah dan memberikan zakat.
Sementara itu, Antonio dan Perwataatmaja (1997:1), membedakan pengertian bank syari’ah menjadi dua: Bank Islam dan Bank yang beroperasi dengan prinsip syari’ah Islam. Bank Islam adalah (1) bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syari’ah Islam; (2) bank yang tata cara beroperasinya mengacu kepada ketentuan-ketentuan Al-Qur’an dan Hadist; Sementara bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip syari’ah Islam adalah bank yang dalam beroperasinya itu mengikuti ketentuan-ketentuan syari’ah Islam, khususnya yang menyangku tata cara bermuamalah secara Islam. Dikatakan lebih lanjut, dalam tata cara bermuamalah itu dijauhi praktek-praktek yang dikhwatirkan mengandung unsur-unsur riba untuk diisi dengan kegiatan-kegiatan investasi atas dasar bagi hasil dan pembiayaan perdagangan.
Dari uaraian di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa bank syari’ah adalah bank yang dalam melaksanakan aktivitasnya dalam pemberian jasa dan lainnya berdasarkan prinsip Syari’ah Islam, seperti menghindari penggunaan instrumen bunga (riba) dan beroperasi dengan prinsip bagi hasil (profit anf loss sharing)
Dalam menjalankan fungsi dan perannya bank syari’ah secara garis besar, sistem operasional bank syari’ah ditentukan aqad yang terdiri dari lima dasar aqad. Bersumber dari lima dasar aqad inilah dapat ditemukan produkproduk lembaga keuangan bank syari’ah . Kelima konsep tersebut adalah:
a. Prinsip pinjaman murni (al-wadiah)
b. Bagi hasil (syirkah)
c. Prinsip jual beli (at-tijarah)
d. Prinsip sewa (al-ijarah)
d. Prinsip jasa (al-ajr walumullah)
Secara garis besar, pengembangan produk bank syari’ah dikelompokkan
menjadi tiga kelompok, yaitu:
a. Produk penghimpunan dana
Penghimpunan dana bank syari’ah mempunyai dua prinsip yaitu:
1. Prinsip Simpanan atau tabungan Murni (wadiah)
2. Prinsip Bagi Hasil (syirkah)
Adalah sistem yang meliputi tata cara pembagian hasil usaha antara
penyedia dana dengan pengelola dana.
b. Penyaluran Dana
25
Produk penyaluran dana bank syari’ah dapat dikembangkan dalam tiga model, yaitu:
a. Prnsip Jual Beli (tijarah)
b. Prinsip Sewa (ijarah)
c. Prinsip Bagi Hasil (syirkah)
d. Prinsip Pelengkap
F.
Koperasi
Koperasi adalah organisasi bisnis yang
dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi
melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan.
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk
membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.[3] Prinsip koperasi terbaru yang
dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi
koperasi non-pemerintah internasional) adalah
- Keanggotaan
yang bersifat terbuka dan sukarela
- Pengelolaan
yang demokratis,
- Partisipasi
anggota dalam ekonomi,
- Kebebasan
dan otonomi,
- Pengembangan pendidikan, pelatihan,
dan informasi.
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25
tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no.
25 tahun 1992 adalah:
- Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
- Pembagian
SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
- Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan
perkoperasian
- Kerjasama
antar koperasi
§ Dalam Islam, koperasi tergolong
sebagai syirkah/syarikah. Lembaga ini adalah wadah kemitraan, kerjasama,
kekeluargaan, dan kebersamaan usaha yang sehat, baik, dan halal. Dan, lembaga
yang seperti itu sangat dipuji Islam seperti dalam firman Allah, “Dan
bekerjasamalah dalam kebaikan dan ketakwaan, dan janganlah saling bekerjasama
dalam dosa dan permusuhan.” (Al-Maidah: 2). Lihat juga surat An-Nisa’: 12 dan
Shaad: 24.
Bahkan, Nabi saw. tidak sekadar membolehkan, juga memberi motivasi dengan sabdanya dalam hadits Qudsi, “Aku (Allah) merupakan pihak ketiga yang menyertai (untuk menolong dan memberkati) kemitraan antara dua pihak, selama salah satu pihak tidak mengkhianati pihak lainnya. Jika salah satu pihak telah melakukan pengkhianatan terhadap mitranya, maka Aku keluar dari kemitraan tersebut.” (Abu Daud dan Hakim). Beliau juga bersabda, “Allah akan mengabulkan doa bagi dua orang yang bermitra selama di antara mereka tidak saling mengkhianati.” (Al-Bukhari)
Bahkan, Nabi saw. tidak sekadar membolehkan, juga memberi motivasi dengan sabdanya dalam hadits Qudsi, “Aku (Allah) merupakan pihak ketiga yang menyertai (untuk menolong dan memberkati) kemitraan antara dua pihak, selama salah satu pihak tidak mengkhianati pihak lainnya. Jika salah satu pihak telah melakukan pengkhianatan terhadap mitranya, maka Aku keluar dari kemitraan tersebut.” (Abu Daud dan Hakim). Beliau juga bersabda, “Allah akan mengabulkan doa bagi dua orang yang bermitra selama di antara mereka tidak saling mengkhianati.” (Al-Bukhari)
§ Maka tak heran jika jejak koperasi
berdasarkan prinsip syariah telah ada sejak abad III Hijriyah di Timur tengah
dan Asia Tengah. Bahkan, secara teoritis telah dikemukakan oleh filosuf Islam
Al-Farabi. As-Syarakhsi dalam Al-Mabsuth, sebagaimana dinukil oleh M.
Nejatullah Siddiqi dalam Patnership and Profit Sharing in Islamic Law, ia
meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. pernah ikut dalam suatu kemitraan usaha
semacam koperasi, di antaranya dengan Sai bin Syarik di Madinah.
§ Kini, koperasi sebagai organisasi
ekonomi berbasis orang atau keanggotaan (membership based association), menjadi
substantive power perekonomian negara-negara maju. Misalnya Denmark, AS,
Singapura, Korea, Jepang, Taiwan, dan Swedia. Meskipun, awalnya hanya
countervailing power (kekuatan pengimbang) kapitalisme swasta di bidang ekonomi
yang didominasi oleh perusahaan berdasarkan modal persahaman (equity based
association), yang sering jadi sapi perah pemilik modal (share holders) dengan
sistem dan mekanisme targeting yang memeras pengelola.
§ Spirit membership based association
teraktualisasikan dalam ‘tujuh kebaikan’. Buku-buku modern menyebutnya sebagai
social capital (modal sosial). Di Indonesia semangat ekonomi kerakyatan
berbasis modal sosial mulai menggejala di era Hindia Belanda di abad ke-19,
tepatnya sejak diberlakukan UU Agraria 1870 yang menghapuskan sistem Tanam
Paksa (Cultuur Stelsel). UU itu mendorong munculnya kepemilikan lokal (local
ownership) dan inisiatif rakyat setempat yang mendapatkan porsi ekonomi yang
signifikan.
§ Bung Hatta dalam buku Membangun
Koperasi dan Koperasi Membangun mengkategorikan social capital ke dalam 7 nilai
sebagai spirit koperasi. Pertama, kebenaran untuk menggerakkan kepercayaan
(trust). Kedua, keadilan dalam usaha bersama. Ketiga, kebaikan dan kejujuran
mencapai perbaikan. Keempat, tanggung jawab dalam individualitas dan
solidaritas. Kelima, paham yang sehat, cerdas, dan tegas. Keenam, kemauan
menolong diri sendiri serta menggerakkan keswasembadaan dan otoaktiva. Ketujuh,
kesetiaan dalam kekeluargaan.
§ Formula nilai yang dikemukkan Hatta
ini parallel dengan apa yang diungkapkan oleh Kagawa, bapak koperasi Jepang
dalam buku Brotherhood Economics, bahwa koperasi merupakan kemitraan ekonomi
yang memacu kesejahteraan sosial bersama dan penghindaran dari isapan
kekuatan-kekeuatan yang meraih kedudukan istimewa dalam ekonomi.
§ Implementasi ketujuh nilai yang
menjiwai kepribadian koperasi versi Hatta, dituangkan dalam tujuh prinsip
operasional koperasi secara internal dan eksternal. Ketujuh prinsip operasional
itu adalah; Pertama, keanggotaan sukarela dan terbuka. Kedua, pengendalian oleh
anggota secara demokratis. Ketiga, partisipasi ekonomis anggota. Keempat,
otonomi dan kebebasan. Kelima, pendidikan, pelatihan dan informasi. Keenam,
kerjasama antar koperasi. Ketujuh, kepedulian terhadap komunitas.
Referensi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar