Rabu, 11 Januari 2012

AGAMA ISLAM DAN MASYARAKAT


A.    Dasar Pembentukan Keluarga dalam Islam
Perkawinan dari sudut pandang Islam merupakan sistem peraturan dari Allah SWT yang mengandung karunia yang besar dan hikmah yang agung. Melalui perkawinan dapat diatur hubungan laki-laki dan wanita ( yang secara fitrahnya saling tertarik ) dengan aturan yang khusus. Dari hasil pertemuan ini juga akan berkembang jenis keturunan sebagai salah satu tujuan dari perkawinan tersebut. Dan dari perkawinan itu pulalah terbentuk keluarga yang diatasnya didirikan peraturan hidup khusus dan sebagai konsekuensi dari sebuah perkawinan.
Islam telah memerintahkan dan mendorong untuk melakukan pernikahan. Diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud ra yang berkata bahwasanya Rosulullah SAW bersabda :
" Wahai para pemuda, barang siapa diantara kamu telah mampu memikul beban, maka hendaklah ia kawin, karena dengan menikah dapat menundukkan pandangan dan menjaga ke’hormatan’, dan barang siapa yang belum mampu hendaklah ia berpuasa, karena dengan puasa itu dapat menjadi perisai"
Dari pertemuan antara wanita dan pria inilah kemudian muncul hubungan yang berkait dengan kemaslahatan mereka dan kemaslahatan masyarakat tempat mereka hidup dan juga hubungannya dengan negara. Hal ini mengingat ciri khas pengaturan Islam ( syariat Islam ) atas manusia selalu mengaitkannya dengan masyarakat dan negara. Sebab definisi dari masyarakat sendiri adalah ‘ Kumpulan individu ( manusia ) yang terikat oleh pemikiran, perasaan dan aturan ( sistem ) yang satu ( sama )’5). Hal ini berarti dalam sebuah masyarakat mesti ada interaksi bersama antar mereka yang terjadi secara terus menerus dan diatur dalam sebuah aturan yang fixed. Rosulullah SAW telah menjelaskan status dan hubungan individu dengan masyarakat dengan sabdanya :
 " Perumpamaan orang-orang Muslim , bagaimana kasih sayang yang tolong menolong terjalin antar mereka, adalah laksana satu tubuh. Jika satu bagian merintih merasakan sakit, maka seluruh bagian tubuh akan bereaksi membantunya dengan berjaga ( tidak tidur ) dan bereaksi meningkatkan panas badan ( demam ) "
( HR Muslim )
 Oleh karena itu , Islam memandang individu-individu, keluarga, masyarakat dan negara sebagai umat yang satu dan memiliki aturan yang satu. Di mana dengan peraturan dan sistem nilai tersebut, manusia akan dibawa pada kehidupan yang tenang, bahagia dan sejahtera.
Menurut Shihab, beberapa faktor untuk membentuk keluarga sakinah: (a) Kesetaraan. Kesetaraan ini mencakup banyak aspek, seperti kesetaraan dalam kemanusiaan. (b) Musyawarah. Pernikahan yang sukses bukan saja ditandai oleh tidak adanya cekcok antara suami/istri karena bisa saja cekcok terjadi bila salah satu pasangan tidak bisa menerima semua yang dikehendaki oleh pasangannya. Dari berbagai problem rumah tangga, bimbingan dan konseling terhadap berbagai problem rumah tangga relevan dengan fungsi konseling keluarga Islam yaitu membantu agar klien dapat menjalani kehidupan berumah tangga secara benar, bahagia dan mampu mengatasi problem-problem yang timbul dalam kehidupan perkawinan. Oleh karena itu maka konseling keluarga khususnya yang islami pada prinsipnya berisi dorongan untuk menghayati kembali prinsip-prinsip dasar, hikmah, tujuan dan tuntunan hidup berumah tangga menurut ajaran Islam.

B.     Mawarits

Menurut bahasa mawaris adalah bentuk jama’ dari kata mirosun, yang berarti hal warisan. Sedangkan menurut istilah adalah perpindahan berbagai hak dan kewajiban tentang kekayaan orang meninggal dunia kepada orang lain yang masih hidup.   
Ilmu yang mempelajari hal waris lebih populer disebut faroid, yaitu ilmu yang mempelajari tentang siapa yang mendapaatkan warisan, siapa yang tidak mendapatkan, kadar yang diterima oleh tiap-tiap ahli waris, dan bagaimana cara pembagiannya. 
Sebab-sebab Seseorang Mendapatkan Harta Waris.  
a. Nasab atau adanya hubungan darah atau keturunan (Q.S. An Nisa’ {4} : 7).      
b. Mushoharoh, yaitu adanya ikatan pernikahan yang sah. Misalnya suami atau istri.          
c. Al Wala’ yaitu seseorang yang memerdekakan budak.     
Sabda Rasul : 
Artinya : Sesungguhnya hak wala’ (kekerabataan) itu untuk orang yang memerdekakan ( H.R. Bukhori Muslim).
d. Hubungan sesama Muslim, yaitu jika yang meninggal tidak memiliki ahli waris sebagaimana yang telah ditentukan oleh syari’ah.
Hal-hal Dapat Membatalkan Hak Waris Seseorang.  
a. Pembunuh. Orang yang membunuh keluarganya tidak mendapatkan bagian harta pusaka dari orang yang dibunuhnya. Sabda Rasul :    
Artinya : Orang yang membunuh tidak dapat mewarisi orang yang dibunuhnya (H.R. Nasai’i )
b. Hamba sahaya ( Status budak). Firman Allah :    
 Artinya :….. seorang hamba sahaya yang dimiliki yang tidak dapat bertindak terhadap sesuatupun ………..( Q.S. An Nahl {16} : 75) .  
c. Berbeda agama ( kafir ). Rasulullah bersabda yang artinya : “ Tidak mewarisi orang Islam akan orang yang bukan Islam. Demikian pula orang yang bukan Islam tidak dapat mewarisi orang Islam” ( H.R. Jama’ah ).
Ahli Waris      
Secara keseluruhan ahli waris yang mendapatkan harta pusaka ada 25 orang, yang terdiri dari 15 orang dari pihak laki-laki dan 10 orang dari pihak perempuan.
a. Pihak laki-laki :       
1). Anak lakilaki         
2). Cucu laki-laki dari anak laki-laki  
3). Ayah         
4). Kakek dari pihak ayah      
5). Saudara laki-laki sekandung         
6). Saudara laki-laki seayah   
7). Saudara laki-laki seibu      
8).. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung ( keponakan)    
9). Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah         
10). Saudara laki-laki ayah yang sekandung ( paman )          
11). Saudara laki-laki ayah se ayah    
12). Anak lai-laki saudara ayah yang laki-laki sekandung     
13). Anak laki-laki saudara ayah yang laki-laki seayah         
14). Suami      
15). Lali-laki yang memerdekakan budak.     

Jika lima belas orang tersebut di atas masih ada semuanya, yang diprioritaskan ada tiga , yaitu ;    
1). Ayah,        
2) Anak laki-laki        
3) Suami.        

b. Pihak Perempuan : 
1) Anak perempuan    
2) Cucu perempuan dari anak laki-laki          
3) Ibu 
4) Nenek dari pihak ayah       
5) Nenenk diri pihak ibu        
6) Saudara perempuan sekandung     
7) Saudara peremmpuan seayah         
8) Saudara peremouan seibu  
9) Istri
10) Perempuan yang memerdekakan budak  

Jika Sepuluh orang masih ada semua, maka yang diprioritaskan ada lima yaitu :     
1). Istri                       
2). Anak perempuan   
3). Cucu perempuan dari anak laki-laki         
4). Saudara perempuan sekandung    

Jika dua 25 orang masih ada semua, maka yang diprioritaskan adalah sebagai perikut :      
1). Ibu
2). Ayah         
3). Anak laki-laki       
4). Anak perempuan   
5). Suami atau istri     

5. Pembagian Ahli Waris.      
a. Ahli waris yang mendapatkan bagian tertentu (Furudhul Muqoddaroh)  
Bagian-bagian waris yang telah ditentukan oleh Al Qur’an adlah : 1/2, 1/4, 1/8, 2/3, 1/3, 1/6.        
6. Ahli waris yang mendapatkan 1/2 adalah :
a). Anak perempuan, apa bila sendirian tidak bersama saudara.        
b). Saudara perempuan tungal yang sekandung        
c). Cucu perempuan, jika tidak ada anak perempuan
d). Suami, Jika tidak ada anak atau cucu.      
2. Ahli waris yang mendapatkan bagian 1//4. yaitu : 
a). Suami, jika ada anak atau cucu     
b). Istri, jika tidak ada anak atau cucu.          
3. Ahli waris yang mendapatkan bagian 1/8 adalah ;
Istri, jika suami meninggalkan anak atau cucu.          
4. Ahli waris yang mendapatkan bagian 2/3 adalah :
a). Dua anak perempuan atau lebih, jika tidak ada anak laki-laki.     
b). Dua cucu perempuan atau lebi dari anak laki-laki, jika tidak ada anak perempuan.        
c). Dua saudara perempuan atau lebih yang sekandung        
d). Dua orang saudara perempuan atau lebih yang seayah, jika tidak ada saudara perempuan yang sekandung.
5. Ahli waris yang mendapatkan bagian 1/3 adalah :
a). Ibu, apabila yang meniggal tidak meninggalka anka atau cucu dari anak laki-laki dan tidak ada saudara.         
b). Dua orang saudara atau lebih, dari saudara yang seibu, baik laki-laki maupun perempuan.
6. Ahli waris yang mendapatkan bagian 1/6 adalah :
a). Ibu, apabila yang meninggal mempuanyai anak atau cucu dari anak laki-laki atau saudara lebih dari satu.        
b). Ayah, jika yang meninggal mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki.        
c). Nenek, jika yang meninggal sudah tidak ada Ibu 
d). Cucu perempuan dari pihak anak laki-laki, baik sendirian atau lebih, jika bersama anak perempuan.
b. Ahli waris ashobah 
Ahli waris ashobah adalah ahli waris yang memperoleh bagian berdasarkan sisa harta pusaka setelah dibagikan ahli waris yang lain. Ahli waris ashobah dapat menghabiskan semua sisa harta pusaka. Ashobah dibagi menjadi tiga yaitu :          
1. Ashobah binafsih, yaitu ahli waris yang mejadi ashobah dengan sendirinya, yaitu :        
a). Anak laki-laki        
b). Cucu laki-laki dari anak laki-laki  
c). Ayah         
d). Kakek dari pihak ayah      
e). Saudara laki-laki sekandung         
f). Saudara laki-laki seayah    
g). Anak laki-laki saudara laki-laki sekandung          
h). Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah         
i). Paman sekandung dari ayah          
j). Panan seayah dari ayah      
k). Anak laki-laki sekandung dari ayah         
l). Anak laki-laki paman seayah dari ayah     
2. Ashobah bil ghoiri, ahli waris yang menjadi ashobah karena sebab ahli waris yang lain mereka adalah : 
1). Anak perempuan, jika bersama saudara laki-laki.             
2). Cucu perempuan, jika bersama cucu laki-laki       
3). Saudara perempuan sekandung , jika bersama saudara laki-laki. 
4). Saudara perempuan seayah, jika bersama saudara laki-laki seayah          
3. Ashobah Ma’al ghoiri, ahli waris yang menjadi ashobah jika bersama ahli waris yang lain, yaitu :          
a). Saudara perempuan sekandung seorang atau lebih, jika bersama anak atau cucu perempuan.
b). Saudara perempuan seayah seorang atau lebih, jika bersama anak atau cucu perempuan yang seayah.

 Hukum Waris Adat dan Hukum Positif       
1. Hukum waris adat  
Hukum waris adat erat hubungannya dengan sifat dan bentuk kekeluargaan. Di Indonesia terdapat tiga bentuk kekeluargaan yaitu :   
a. Patrilinial, yaitu jalur keturunan ada pihak laki-laki. Oleh karena itu hak waris pun hanya berlaku phak laki-laki saja. Sistem ini berlaku pada masyarakat daerah Batak, Ambon, Irian Jaya dan Bali.          
b. Matrilinial, yaitu jalur keturunan ada pada pihak perempuan atau ibu. Karena itu yang berhak atas waris pun hanya anak perempuan. Sisitem ini berlaku pada masyarakat Minagkabau.
c. Parental, yaitu jalur keturunan ada antara aqyah dan ibu punya peran yang sama. Karena itu warisasan pun laki-laki maupun perempuan memperoleh bagiannya. Sistem ini berlaku sebagian besar masyarakat Indonesia.       

2. Hukum waris positif          
Di Indonesia ada dua sistem penyelesaian waris, yaitu pertama, menggunakan KUH Perdata, Buku I dari pasal 830 hingga pasal 1130.Kewenangannya ada pada Pengadilan Negeri. Kedua,UU No. 7 th. 1989. Undang-undang ini khususnya berlaku bagi umat Islam dalam menyelesaikan pewarisan. Wewenagnya ada di pihak Pengadilan Agama. Adapun peranan Pengadilan Agama adalah :
a. Menentukan para ahli waris           
b. Menentukan harta peniggalan        
c. Menentukan bagian masing-masingahli waris        
d. Pelaksana dalam pembagian harta peninggalan tersebut.  
Pada dasarnya sebagian pasal Undang-undang No. 7 tahun 1989 , merupakan implementasi dari hukum Islam, misalnya :       
a. Bab III Pasal 176 – 182, tentang ketentuan para ahli waris ( dzawil furud ).       
b. Pasal 173.3 Bab II, terhalangnya hal waris bagi pembunuh untuk menerima harta waris dari yang terbunuh.     
c. Pasal 171 Bab I, Jika orang yang meninggal tidak mempunyai ahli waris, maka harta bendanya masuk ke Baitul Mal dan dipergunakan untuk kepentinga umat Islam.           

C.    Pembentukan Masyarakat Islam:
·         Pengertian Masyarakat

Masyarakat adalah kumpulan sekian banyak individu kecil ataubesar yang terikat oleh satuan, adat ritus atau hukum khas dalamhidup bersama.– J.L. Gillin dan J.P. Gillin mengatakan bahwa masyarakat adalahkelompok manusia yang tersebar dan memiliki kebiasaan, tradisi,sikap dan perasaan persatuan yang sama– R. Linton seorang ahli antropologi mengemukakan bahwamasyarakat adalah setiap kelompok manusia yang telah cukuplama hidup dan bekerja sama, sehingga mereka itu dapatmengorganisasikan dirinya dan berfikir tentang dirinya sebagaisatu kesatuan sosial dengan batas-batas tertentu.11– Sedangkan masyarakat dalam perspektif islam, Ada banyak katayang dipergunakan di dalam Al-Qur'an untuk menunjukkan kepadamasyarakat atau kumpulan manusia, antara lain : Qawm, ummah,syu'ub dan qabail. Di samping itu Al-qur'an juga memperkenalkanmasyarakat dengan sifat-sifat tertentu seperti al-mala', al- mustakbirun, al-mustadh'afun dan lain-lain. Al-Qur'an banyaksekali berbicara tentang masyarakat, hal ini disebabkan karenafungsi utama kitab suci ini adalah mendorong lahirnya perubahanperubahanpositif di dalam masyarakat.
Karena itu tidak berlebihanjika dikatakan bahwa, "Al-Qur'an adalah kitab/buku pertama yangmemperkenalkan hukum-hukum kemasyarakatan ".Islam juga mengakui akan kelompok-kelompok manusia dansuku bangsa akibat pengaruh alam dan sosio-budaya. Dalam islamkonsep masyarakat disebut "Ummat (masyarakat Islam) yangmempunyai arti sangat luas tanpa dibatasi oleh suku, ras, golongan,kedudukan dan pangkat, kecuali agama. Perbedaan antara merekaadalah tidak terletak pada kemanusiaannya, akan tetapi pada tingkatketaqwaannya pada Tuhan ".Dalam perspektif islam setiap masyarakat pasti mempunyaiciri khas dalam pandangan hidupnya. Mereka melangkah berdasarkankesadaran tentang hal tersebut. Inilah yang melahirkan watak dankepribadian serta prilaku yang khas. Dalam hal ini, Al-Qur'anmenyatakan ; "Demikianlah, kami jadikan indah (di mata) setiapmasyarakat perbuatan mereka"      


·         Masyarakat Madani

Masyarakat madani adalah masyarakat yang berbudaya namun mampu berinteraksi dengan dunia luar yang modern sehingga dapat terus berkembang dan maju. Dalam masyarakat madani, setiap warganya menyadari dan mengerti akan hak-haknya serta kewajibannya terhadap negara, bangsa dan agama. Masyarakat madani sangat menjunjung tinggi hak asasi manusia. Masyarakat madani adalah masyarakat bermoral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan individu dan stabilitas masyarakat, dimana masyarakat memiliki motivasi dan inisiatif individual. Masyarakat madani merupakan suatu masyarakat ideal yang didalamnya hidup manusia-manusia partisipan yang masing-masing diakui sebagai warga dengan kedudukan yang serba serta dan sama dalam soal pembagian hak dan kewajiban. Pada intinya pengertian masyarakat madani adalah masyarakat yang memiliki kehidupan ideal, baik dalam hak dan kewajiban warga dapat terlaksana secara seimbang serta mampu berkembang dengan dunia luar demi majunya kehidupan.
Adapun ciri-ciri dari masyarakat madani yaitu sebagai berikut:
1.    Terintegrasinya individu-individu dan kelompok-kelompok ekslusif kedalam masyarakat  melalui kontrak sosial dan aliansi sosial.
2.    Menyebarnya kekuasaan sehingga kepentingan-kepentingan yang mendominasi dalam masyarakat dapat dikurangi oleh kekuatan-kekuatan alternatif.
3.    Dilengkapinya program-program pembangunan yang didominasi oleh negara dengan program-program pembangunan yang berbasis masyarakat.
4.    Terjembataninya kepentingan-kepentingan individu dan negara karena   keanggotaan organisasi-organisasi volunter mampu memberikan masukan-masukan terhadap keputusan-keputusan pemerintah.
5.    Meluasnya kesetiaan (loyalty) dan kepercayaan (trust) sehingga individu-individu  mengakui keterkaitannya dengan orang lain dan tidak mementingkan diri sendiri.
6.    Meluasnya kesetiaan (loyalty) dan kepercayaan (trust) sehingga individu-individu  mengakui keterkaitannya dengan orang lain dan tidak mementingkan diri sendiri.
Karakteristik dalam masyarakat yang madani :
1.    Free public sphere (ruang publik yang bebas), yaitu masyarakat memiliki akses penuh terhadap setiap kegiatan publik, yaitu berhak dalam menyampaikan pendapat, berserikat, berkumpul, serta mempublikasikan informasikan kepada publik.
2.    Demokratisasi, yaitu proses dimana para anggotanya menyadari akan hak-hak dan kewajibannya dalam menyuarakan pendapat dan mewujudkan kepentingan-kepentingannya
3.    Toleransi, yaitu sikap saling menghargai dan menghormati pendapat serta aktivitas yang dilakukan oleh orang/kelompok lain.
4.    Pluralisme, yaitu sikap mengakui dan menerima kenyataan mayarakat yang majemuk disertai dengan sikap tulus,
5.    Keadilan sosial (social justice), yaitu keseimbangan dan pembagian antara hak dan kewajiban, serta tanggung jawab individu terhadap lingkungannya.
6.    Partisipasi sosial, yaitu partisipasi masyarakat yang benar-benar bersih dari rekayasa, intimidasi, ataupun intervensi penguasa/pihak lain.
7.    Supremasi hukum, yaitu upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan
8.    Sebagai pengembangan masyarakat melalui upaya peningkatan pendapatan dan pendidikan
9.    Sebagai advokasi bagi masyarakt yang teraniaya dan tidak berdaya membela hak-hak dan kepentingan
10.  Menjadi kelompok kepentingan atau kelompok penekan.
Demikian sedikit mengenai masyarakat madani dan masalah-masalah yang menghambat masyarakat indonesia dalam mencapai masyarakat madani. 

·         Ciri dengan Sistem Masyarakat Islam

Dasar masyarakat dalam ajaran Islam adalah Islam itu sendiri. Karena manusia semuanya diperintahkan untuk menganutnya, dan diperintahkan mengetahui kedudukannya dalam kehidupan ini dan mengetahui hubungan manusia dengan alam dan sebab apa dia dijadikan. Islam mengarahkan pemikiran manusia, perbuatan dan tindak tanduknya, dan yang menjadi dasar pegangannya dalam semua keadaan. Kalau manusia dianggap sebagai makhluk sosial, maka Islam mengarahkan mereka dalam membina masyarakat ini dan sistem Islamlah yang menjadi pilihannya. Denagn kata lain, haruslah pembinaan didasarkan kepada Dienul Islam sehingga setiap individu berbuat sesuai dengan ajaran Islam, baik dia sebagai individu maupun sebagai masyarakat. Begitu juga masyarakatnya dijadikan suatu masyarakat yang diatur oleh Islam yang menjadi kepercayaan masyarakatnya. Denagn demikian setiap orang yang menganut Islam dan meyakininya, dapat menjadi anggota masyarakat Islam dan berkewajiban mempertahankan serta berusaha untuk mencapai tujuannya.
Sebenarnya ciri-ciri masyarakat Islam sudah tercakup dalam dasar sistem masyarakat Islam, namun dalam pembahasan berikut adalah masalah ciri-ciri yang menonjol, antara lain :
1. Pemeliharaan Norma-norma Akhlaq   
Akhlaq mempunyai kedudukan penting dalam Islam, dan pengaruhnya sangat besar dalam pelbagai peraturan-peraturan dan diantaranya dalam sistem masyarakat. Peraturan-peraturan dalam Islam sangat mementingkan kersihan masyarakat dari perbuatan-perbuatan tercela. Islam memberikan hukuman setiap perbuatan yang diharamkan juga sangat mencela orang yang berbuat kemungkaran. Oleh karena itu setiap ada kemungkaraan wajib dicegah, tidak boleh dibiarkan berlaku dalam masyarakat Islam, karena kemungkaran laksana penyakit yang berbahaya, yang kalau dibiarkan hidup dan berkembang tubuh akan binasa. 
Rasulullah bersabda :      
"Wahai manusia! Barangsiapa yang mengerjakan sedikit dari kemungkaran maka ditutupnya dan dia dalam tutupan Allah dan barangsiapa membukakannya, kami laksanakan kepadanya had (hukuman)". (Al Haddits)
2. Berlaku Adil   
Keadilan merupakan salah satu bagian yang mulia dan puncak akhlaq yang baik. Islam sangat menekankan akan pentingnya keadilan, berlaku adil. Allah berfirman :      
"Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kaum kerabat (apa yang mereka perlukan) dan melarang perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberikan pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran". (QS An-Nahl (16), 90)       
"Dan apabila kamu menerapkan hukum diantara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil" (QS An-Nisa (4), 58)    
"Jika golongan itu kembali (kepada perintah Allah) maka demikianlah antara keduanya dengan adil dan berlaku adillah kamu" (QS Al-Hujurat (49), 9)   
Beberapa ayat diatas bertalian erat dengan keadilan, dan sekaligus amat melarang berlaku dzalim. Dengan demikian semakin jelas bahwa keadilan (berlaku adil) adalah syarat penting dalam Islam. Dapat dikatakan bahwa Islam adalah agama Keadilan dalam segala-galanya.
3. Keluarga adalah Pondasi Masyarakat 
Keluarga adalah merupakan basis kekuatan masyarakat, karena masyarakat merupakan kumpulan dari keluarga-keluarga, dan keluarga laksana sel-sel yang membentuk tubuh. Kalau keluarga baik niscaya masyarakatpun akan baik, sebaliknya kalau keluarga rusak niscaya rusak pula masyarakatnya. Karena itu Islam selalu menaruh perhatian khusus dalam masalah keluarga, dan peraturan-peraturan yang mengatur keluarga sangat banyak dalam Islam. 
     Aturan datam pembentukan keluarga cukup banyak, mulai masalah perkawinan, bagaimana prosedur perkawinan, hak-hak suami dan istri, bagaimana aturan dalam berpoligami, perceraian beserta syarat-syaratnya, hak-hak anak dalam keluarga, perasaan solidaritas sesama anggota keluarga, posisi wanita dalam Islam, tata susila yang harus dilaksanakan kaum wanita, dan sebagainya. Semua aturan itu harus dilaksanakan oleh seluruh umat Islam dalam rnembina keluarganya.

Referensi

Agama Islam dan Ekonomi


A.    Agama Islam dan Ekonomi

Islam adalah sistem kehidupan (way of life). Islam menyediakan berbagai perangkat aturan yang lengkap bagi kehidupan manusia, termasuk dalam bidang ekonomi. Ekonomi Islam dibangun atas dasar agama Islam, sehingga ekonomi Islam bagian tak terpisahkan (integral) dari agama Islam. Sebagai derivasi dari agama Islam, ekonomi Islam akan mengikuti agama Islam dalam berbagai aspeknya. Ciri khas ekonomi Islam adalah tidak memisahkan antara norma dan fakta, serta konsep yang rasional.

Bagaimana bisa agama disatukan dengan ilmu ekonomi
Secara umum, agama (religion) diartikan sebagai persepsi dan keyakinan manusia terkait dengan eksistensinya, alam semesta, dan peran Tuhan terhadap alam semesta dan kehidupan manusia sehingga membawa kepada pola bahwa agama yang menentukan perilaku dan tujuan hidup manusia.
Islam mendefinisikan agama bukan hanya berkaitan dengan spiritualitas atau ritualitas, namun agama merupakan serangkaian keyakinan, peraturan serta tuntutan moral bagi setiap aspek kehidupan manusia., termasuk ketika manusia berinteraksi dengan sesama manusia atau alam semesta.
Ekonomi, secara umum, didefinisikan sebagai hal yang mempelajari perilaku manusia dalam menggunakan sumber daya yang langka untuk memproduksi barang dan jasa yang dibutuhkan manusia. Dengan demikian, ekonomi merupakan suatu bagian dari agama.


B.     Perdagangan menurut Ajaran Islam

Perdagangan atau bisnis adalah suatu yang terhormat di dalam ajaran Islam, karena itucukup banyak ayat Al-quran dan hadits Nabi yang menyebut dan menjelaskan norma-norma perdagangan. C.C. Torrey dalam The Commercial Theological Term in the Quranmenerangkan bahwa Alquran memakai 20 terminologi bisnis. Ungkapan tersebutmalahan diulang sebanyak 720 kali.
Penghargaan Nabi Muhammad terhadap perdagangan sangat tinggi, bahkan beliausendiri adalah seorang aktivis perdagangan mancanegara yang sangat handal dan pupolis.Sejak usia muda reputasinya dalam dunia bisnis demikian bagus, sehingga beliau dikenalluas di Yaman, Syiria, Yordana, Iraq, Basrah dan kota-kota perdagangan lainnya diJazirah Arab. Kiprah Nabi Muhammad dalam perdagangan banyak dibahas oleh Afzalur Rahman dalam buku Muhammad A Trader.
Islam memang menghalalkan usaha perdagangan, perniagaan dan atau jual beli.Namun tentu saja untuk orang yang menjalankan usaha perdagangan secara Islam, dituntut menggunakan tata cara khusus, ada aturan mainnya yang mengatur bagaimana seharusnya seorang Muslim berusaha di bidang perdagangan agar mendapatkan berkah dan ridha Allah SWT di dunia dan akhirat.

Aturan main perdagangan Islam, menjelaskan berbagai etika yang harus dilakukan oleh para pedagang Muslim dalam melaksanakan jual beli. Dan diharapkan dengan menggunakan dan mematuhi etika perdagangan Islam tersebut, suatu usaha perdagangan dan seorang Muslim akan maju dan berkembang pesat lantaran selalu mendapat berkah Allah SWT di dunia dan di akhirat. Etika perdagangan Islam menjamin, baik pedagang maupun pembeli, masing-masing akan saling mendapat keuntungan.
Adapun etika perdagangan Islam tersebut antara lain:
Ø  Shidiq (jujur)
Seorang pedagang wajib berlaku jujur dalam melakukan usaha jual beli. Jujur dalam artiluas. Tidak berbohong, tidak menipu, tidak mcngada-ngada fakta, tidak bekhianat, sertatidak pernah ingkar janji dan lain sebagainya.
Ø  amanah (tanggung jawab)
Setiap pedagang harus bertanggung jawab atas usaha dan pekerjaan dan atau jabatan sebagai pedagang yang telah dipilihnya tersebut. Tanggung jawab di sini artinya, mau dan mampu menjaga amanah (kepercayaan) masyarakat yang memang secara otomatis terbeban di pundaknya.
Ø  Tidak menipu
Dalam suatu hadits dinyatakan, seburuk-buruk tempat adalah pasar. Hal ii lantaran pasar atau termpat di mana orang jual beli itu dianggap sebagal sebuah tempat yang di dalamnya penuh dengan penipuan, sumpah palsu, janji palsu, keserakahan, perselisihan dan keburukan tingkah polah manusia lainnya.
Ø  Menepati janji
Seorang pedagang juga dituntut untuk selalu menepati janjinya, baik kepada para pembeli maupun di antara sesama pedagang, terlebih lagi tentu saja, harus dapat menepati janjinya kepada Allah SWT.
Ø  Murah hati
Dalam suatu hadits, Rasulullah SAW menganjurkan agar para pedagang selalu bermurah hati dalam melaksanakan jual beli. Murah hati dalam pengertian; ramah tamah, sopansantun, murah senyum, suka mengalah, namun tetap penuh tanggungjawab.
Ø  Tidak melupakan akhirat
Jual beli adalah perdagangan dunia, sedangkan melaksanakan kewajiban Syariat Islam adalah perdagangan akhirat. Keuntungan akhirat pasti lebih utama ketimbang keuntungan dunia. Maka para pedagang Muslim sekali-kali tidak boleh terlalu menyibukkan dirinya semata-mata untuk mencari keuntungan materi dengan meninggalkan keuntungan akhirat. Sehingga jika datang waktu shalat, mereka wajib melaksanakannya sebelum habis waktunya.


C.    Syirkah

 PENGERTIAN SYIRKAH
Syirkah menurut bahasa adalah ikhthilath (berbaur). Adapun menurut istilah syirkah (kongsi) ialah perserikatan yang terdiri atas dua orang atau lebih yang didorong oleh kesadaran untuk meraih keuntungan. Terkadang syirkah ini terbentuk tanpa disengaja, misalnya berkaitan dengan harta warisan. (Fathul Bari V: 129).   

PENSYARI’ATAN SYIRKAH
Allah swt berfirman:
“Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebagian mereka berbuat zhalim kepada sebagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal shalih; dan amat sedikitlah mereka ini.” (QS Shaad: 24).
“Jika seorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu.” (QS An-Nisaa': 12)
Dari Saib ra bahwa ia berkata kepada Nabi saw, “Engkau pernah menjadi kongsiku pada (zaman) jahiliyah, (ketika itu) engkau adalah kongsiku yang paling baik. Engkau tidak menyelisihku, dan tidak berbantah-bantahan denganku.” (Shahih: Shahih Ibnu Majah no: 1853 dan Ibnu Majah II: 768 no: 2287).

SYIRKAH SYAR’IYAH (BENTUK KONGSI YANG DISYARATKAN)
Dalam kitabnya, as-Sailul Jarrar III: 246 dan 248, Imam Asy-Syaukani rahimahullah menulis sebagai berikut, “(Syirkah syar’iyah) terwujud (terealisasi) atas dasar sama-sama ridha di antara dua orang atau lebih, yang masing-masing dari mereka mengeluarkan modal dalam ukuran yang tertentu. Kemudian modal bersama itu dikelola untuk mendapatkan keuntungan, dengan syarat masing-masing di antara mereka mendapat keuntungan sesuai dengan besarnya saham yang diserahkan kepada syirkah tersebut. Namun manakala mereka semua sepakat dan ridha, keuntungannya dibagi rata antara mereka, meskipun besarnya modal tidak sama, maka hal itu boleh dan sah, walaupun saham sebagian mereka lebih sedikit sedang yang lain lebih besar jumlahnya. Dalam kacamata syari’at, hal seperti ini tidak mengapa, karena usaha bisnis itu yang terpenting didasarkan atas ridha sama ridha, toleransi dan lapang dada.”


D.    Bank
Bank adalah sebuah lembaga perantara keuangan yang memiliki wewenang dan fungsi untuk menghimpun dana masyarakat umum untuk disalurkan.
Menurut UU RI No 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana,menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya. Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana merupakan kegiatan pokok bank sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya kegiatan pendukung. Kegiatan menghimpun dana, berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan girotabungan, dan deposito. Biasanya sambil diberikan balas jasa yang menarik seperti, bunga dan hadiah sebagai rangsangan bagi masyarakat. Kegiatan menyalurkan dana, berupa pemberian pinjaman kepada masyarakat. Sedangkan jasa-jasa perbankan lainnya diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan utama tersebut. bank didirikan oleh Prof. Dr. Ali Afifuddin, SE. Inilah beberapa manfaat perbankan dalam kehidupan:
  1. Sebagai model investasi, yang berarti, transaksi derivatif dapat dijadikan sebagai salah satu model berinvestasi. Walaupun pada umumnya merupakan jenis investasi jangka pendek (yield enhancement).
  2. Sebagai cara lindung nilai, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai salah satu cara untuk menghilangkan risiko dengan jalan lindung nilai (hedging), atau disebut juga sebagai risk management.
  3. Informasi harga, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai sarana mencari atau memberikan informasi tentang harga barang komoditi tertentu dikemudian hari (price discovery).
  4. Fungsi spekulatif, yang berarti, transaksi derivatif dapat memberikan kesempatan spekulasi (untung-untungan) terhadap perubahan nilai pasar dari transaksi derivatif itu sendiri.
  5. Fungsi manajemen produksi berjalan dengan baik dan efisien, yang berarti, transaksi derivatif dapat memberikan gambaran kepada manajemen produksi sebuah produsen dalam menilai suatu permintaan dan kebutuhan pasar pada masa mendatang.
Terlepas dari funsi-fungsi perbankan (bank) yang utama atau turunannya, maka yang perlu diperhatikan untuk dunia perbankan, ialah tujuan secara filosofis dari eksistensi bank di Indonesia. Hal ini sangat jelas tercermin dalam Pasal empat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang menjelaskan, ”Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak”. Meninjau lebih dalam terhadap kegiatan usaha bank, maka bank (perbankan) Indonesia dalam melakukan usahanya harus didasarkan atas asas demokrasi ekonomi yang menggunakan prinsip kehati-hatian.4 Hal ini, jelas tergambar, karena secara filosofis bank memiliki fungsi makro dan mikro terhadap proses pembangunan bangsa.


E.     Prinsip dan Konsep Bank Islam

Bank Syari’ah dalam UU No 10 Tahun1998 tentang Perbankan Pasal 1 tidak didefinisikan secara rinci. Namun dapat ditarik pengertian bahwa bank syari’ah adalah bank umum atau bank perkreditan rakyat yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syari’ah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Algaoud dan Lewis (2001) menyatakan: Perbankan Islam memberikan layanan bebas bunga kepada nasabahnya. Pembayaran dan penarikan bunga dilarang dalam semua transaksi. Islam melarang kaum muslimin menarik atau membayar bunga (riba). Pelarangan inilah yang membedakan sistem perbankan Islam dengan sistem perbankan konvensional.          
Ahmad Ibrahim (1997), dalam Arifin (2003), menyatakan bahwa bank syari’ah didirikan dengan tujuan untuk mempromosikan dan mengembangkan penerapan prinsip-prinsip Islam, syari’ah dan tradisinya ke dalam transaksi keuangan dan perbankan serta bisnis lain yang terkait. Prinsip utama yang diikuti bank Islam adalah: pelarangan riba, melakukan kegiatan usaha dan perdagangan berdasarkan keuntungan yang sah dan memberikan zakat.     
Sementara itu, Antonio dan Perwataatmaja (1997:1), membedakan pengertian bank syari’ah menjadi dua: Bank Islam dan Bank yang beroperasi dengan prinsip syari’ah Islam. Bank Islam adalah (1) bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syari’ah Islam; (2) bank yang tata cara beroperasinya mengacu kepada ketentuan-ketentuan Al-Qur’an dan Hadist; Sementara bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip syari’ah Islam adalah bank yang dalam beroperasinya itu mengikuti ketentuan-ketentuan syari’ah Islam, khususnya yang menyangku tata cara bermuamalah secara Islam. Dikatakan lebih lanjut, dalam tata cara bermuamalah itu dijauhi praktek-praktek yang dikhwatirkan mengandung unsur-unsur riba untuk diisi dengan kegiatan-kegiatan investasi atas dasar bagi hasil dan pembiayaan perdagangan.      

Dari uaraian di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa bank syari’ah
adalah bank yang dalam melaksanakan aktivitasnya dalam pemberian jasa dan lainnya berdasarkan prinsip Syari’ah Islam, seperti menghindari penggunaan instrumen bunga (riba) dan beroperasi dengan prinsip bagi hasil (profit anf loss sharing)        
Dalam menjalankan fungsi dan perannya bank syari’ah secara garis
  besar, sistem operasional bank syari’ah ditentukan aqad yang terdiri dari lima            dasar aqad. Bersumber dari lima dasar aqad inilah dapat ditemukan produkproduk lembaga keuangan bank syari’ah . Kelima konsep tersebut adalah:        
a. Prinsip pinjaman murni (al-wadiah)           
b. Bagi hasil (syirkah)
c. Prinsip jual beli (at-tijarah) 
d. Prinsip sewa (al-ijarah)       
d. Prinsip jasa (al-ajr walumullah)      
Secara garis besar, pengembangan produk bank syari’ah dikelompokkan    
menjadi tiga kelompok, yaitu:
a. Produk penghimpunan dana          
Penghimpunan dana bank syari’ah mempunyai dua prinsip yaitu:    
1. Prinsip Simpanan atau tabungan Murni (wadiah)  
2. Prinsip Bagi Hasil (syirkah)           
Adalah sistem yang meliputi tata cara pembagian hasil usaha antara
penyedia dana dengan pengelola dana.         
b. Penyaluran Dana    
25
Produk penyaluran dana bank syari’ah dapat dikembangkan dalam tiga
model, yaitu:        
a. Prnsip Jual Beli (tijarah)     
b. Prinsip Sewa (ijarah)          
c. Prinsip Bagi Hasil (syirkah)
d. Prinsip Pelengkap  


F.     Koperasi

Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.[3] Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoperasian
  • Kerjasama antar koperasi
§  Dalam Islam, koperasi tergolong sebagai syirkah/syarikah. Lembaga ini adalah wadah kemitraan, kerjasama, kekeluargaan, dan kebersamaan usaha yang sehat, baik, dan halal. Dan, lembaga yang seperti itu sangat dipuji Islam seperti dalam firman Allah, “Dan bekerjasamalah dalam kebaikan dan ketakwaan, dan janganlah saling bekerjasama dalam dosa dan permusuhan.” (Al-Maidah: 2). Lihat juga surat An-Nisa’: 12 dan Shaad: 24.
Bahkan, Nabi saw. tidak sekadar membolehkan, juga memberi motivasi dengan sabdanya dalam hadits Qudsi, “Aku (Allah) merupakan pihak ketiga yang menyertai (untuk menolong dan memberkati) kemitraan antara dua pihak, selama salah satu pihak tidak mengkhianati pihak lainnya. Jika salah satu pihak telah melakukan pengkhianatan terhadap mitranya, maka Aku keluar dari kemitraan tersebut.” (Abu Daud dan Hakim). Beliau juga bersabda, “Allah akan mengabulkan doa bagi dua orang yang bermitra selama di antara mereka tidak saling mengkhianati.” (Al-Bukhari)
§  Maka tak heran jika jejak koperasi berdasarkan prinsip syariah telah ada sejak abad III Hijriyah di Timur tengah dan Asia Tengah. Bahkan, secara teoritis telah dikemukakan oleh filosuf Islam Al-Farabi. As-Syarakhsi dalam Al-Mabsuth, sebagaimana dinukil oleh M. Nejatullah Siddiqi dalam Patnership and Profit Sharing in Islamic Law, ia meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. pernah ikut dalam suatu kemitraan usaha semacam koperasi, di antaranya dengan Sai bin Syarik di Madinah.
§  Kini, koperasi sebagai organisasi ekonomi berbasis orang atau keanggotaan (membership based association), menjadi substantive power perekonomian negara-negara maju. Misalnya Denmark, AS, Singapura, Korea, Jepang, Taiwan, dan Swedia. Meskipun, awalnya hanya countervailing power (kekuatan pengimbang) kapitalisme swasta di bidang ekonomi yang didominasi oleh perusahaan berdasarkan modal persahaman (equity based association), yang sering jadi sapi perah pemilik modal (share holders) dengan sistem dan mekanisme targeting yang memeras pengelola.
§  Spirit membership based association teraktualisasikan dalam ‘tujuh kebaikan’. Buku-buku modern menyebutnya sebagai social capital (modal sosial). Di Indonesia semangat ekonomi kerakyatan berbasis modal sosial mulai menggejala di era Hindia Belanda di abad ke-19, tepatnya sejak diberlakukan UU Agraria 1870 yang menghapuskan sistem Tanam Paksa (Cultuur Stelsel). UU itu mendorong munculnya kepemilikan lokal (local ownership) dan inisiatif rakyat setempat yang mendapatkan porsi ekonomi yang signifikan.
§  Bung Hatta dalam buku Membangun Koperasi dan Koperasi Membangun mengkategorikan social capital ke dalam 7 nilai sebagai spirit koperasi. Pertama, kebenaran untuk menggerakkan kepercayaan (trust). Kedua, keadilan dalam usaha bersama. Ketiga, kebaikan dan kejujuran mencapai perbaikan. Keempat, tanggung jawab dalam individualitas dan solidaritas. Kelima, paham yang sehat, cerdas, dan tegas. Keenam, kemauan menolong diri sendiri serta menggerakkan keswasembadaan dan otoaktiva. Ketujuh, kesetiaan dalam kekeluargaan.
§  Formula nilai yang dikemukkan Hatta ini parallel dengan apa yang diungkapkan oleh Kagawa, bapak koperasi Jepang dalam buku Brotherhood Economics, bahwa koperasi merupakan kemitraan ekonomi yang memacu kesejahteraan sosial bersama dan penghindaran dari isapan kekuatan-kekeuatan yang meraih kedudukan istimewa dalam ekonomi.
§  Implementasi ketujuh nilai yang menjiwai kepribadian koperasi versi Hatta, dituangkan dalam tujuh prinsip operasional koperasi secara internal dan eksternal. Ketujuh prinsip operasional itu adalah; Pertama, keanggotaan sukarela dan terbuka. Kedua, pengendalian oleh anggota secara demokratis. Ketiga, partisipasi ekonomis anggota. Keempat, otonomi dan kebebasan. Kelima, pendidikan, pelatihan dan informasi. Keenam, kerjasama antar koperasi. Ketujuh, kepedulian terhadap komunitas.
Referensi